4 Pelaku Penyiram Air Keras Diancam 9 Tahun Penjara

Rabu 29-01-2025,19:41 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 4 pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Fadel Ramos (29) dan warga bernama Dion Saputra (25) diringkus polisi.

 

Keempat pelaku yang diamankan adalah masing-masing pria berinisial MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18).  Sebelumnya, anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan warga bernama Dion Saputra menjadi korban penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis (16/1/2025) pukul 04.00 WIB. 

 

Peristiwa tersebut terjadi di perbatasan wilayah, yakni Jalan Cirendeu Raya yang berbatasan dengan Ciputat Timur dan Pamulang.

 

Kapolres Tangsel AKBP Vicktor Daniel Hendry Inkiriwang mengatakan, keempat pelaku diamankan dari tempat yang berbeda-beda.

 

 

"Pelaku M.H kita tangkap di daerah Pesanggrahan, Jakarta dan H.R kita tangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang," ujarnya kepada saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (25/1/2025).

 

Vicktor menambahkan, kemudian anggotanya bergerak untuk meringkus tersangka F di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah ketiganya ditingkus, pihak kepolisian mendapatkan bahwa masih ada satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

 

Dsri keterangan dari ketiga pelaku yang telah diamankan, pelaku keempat adalah  R.A yang tinggal di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel. Namun, saat polisi mendatangi tempat tersebut pelaku R.A telah melarikan diri ke daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Kategori :