4 Pelaku Penyiram Air Keras Diancam 9 Tahun Penjara

Rabu 29-01-2025,19:41 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

 

"Lalu anggota saya mengejar pelaku dan pada Selasa (21/1/2025) pelaku R.A kita ringkus di daerah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," tambahnya.

 

Vicktor mengaku, dalam kasus tersebut pelaku M.H perannya membeli cairan kimia air keras serta memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka F dan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya kepada anggota polisi dengan menggunakan gayung.

 

Pelaku H.R perannya melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya kepada anggota polisi dengan menggunakan bekas botol minuman.

 

"Pelaku F perannya membawa sajam jenis celurit dan mengayunkan ke arah petugas sebanyak 2 kali dan pelaku R.A memiliki peran mengambil sepeda motor milik anggota polisi," jelasnya.

 

Vicktor mengungkapkan, kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi berawal pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan patroli cyber. Saat patroli didapati adanya akun media sosial dari salah satu kelompok remaja yang menamakan kelompoknya @SCBD (Serpong Ciledug Bintaro Depok) sedang melakukan live dan akan melakukan tawuran dengan kelompok Remaja @Pasundan didaerah Pondok Cabe, Pamulang. 

 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan upaya antsipasi pencegahan dan pembubaran terhadap kelompok tersebut.

 

Pada saat akan dibubarkan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dari kelompok remaja tersebut ada yang melakukan perlawanan. Pelaku ada yang menyiramkan cairan kimia berbahaya dan melakukan pembacokan terhadap petugas dan melakukan pencurian terhadap kendaraan yang dikendarai oleh petugas. 

 

"Berdasarkan laporan kejadian yang di alami oleh anggota unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, saya mengambil langkah untuk membentuk tim khusus gabungan Sat Reskrim dengan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dan Polsek Pamulang 

Kategori :