4 Pelaku Penyiram Air Keras Diancam 9 Tahun Penjara

Rabu 29-01-2025,19:41 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

untuk melakukan upaya pengungkapan terhadap pelaku kejadian ini," terangnya.

 

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, pakaian pelaku, handphone para tersangka dan senjata tajam yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana. Dua botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan kimia berbahaya yang digunakan 

untuk menyiram polisi, sepeda motor yang dipakai pelaku dan lainnya.

 

"Terhadap para tersangka diterapkan pasal 214 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tutupnya. (*)

Kategori :