
WI juga menerima setoran pelunasan KUR dari nasabah BRI unit Pondok Betung cabang Joglo. Total dan uang yang tidak disetorkan sebanyak 46 nasabah yang uangnya dia gelapkan atau ditilap untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan membayar pinjaman online.
“Terdakwa gunakan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online," bebernya.
Sementara itu, Pemimpin BRI Kantor Cabang Joglo, Ciledug, Wawan Indarno menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan kerja perusahaan.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BRI Ciledug Kota Tangerang berinisial WI (32), pihak BRI Cabang Joglo telah mengambil langkah tegas.
Wawan mengatakan, bahwa BRI telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tegas Wawan dalam keterangannya resminya yang diterima Tangerang Ekspres, Selasa (21/1).
Sebagai bentuk tindakan tegas, lanjut Wawan, BRI telah memecat pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum.
Dia memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut. "BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini," ujarnya.