Pemkab Serang akan Beri Bantuan Hukum ke Dirut PT SBM

Pemkab Serang akan Beri Bantuan Hukum ke Dirut PT SBM

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana, bakal memberikan bantuan hukum ke koruptor Isbandi Ardiwinata Mahmud, yang merupakan Direktur Utama PT. Serang Berkah Mandiri (SBM).

Kemudian, Pemkab Serang juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), untuk membahas penggantian direksi serta kor bisnis yang dijalankan dan keuangannya.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai mendampingi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau SDN Palamakan, Kecamatan Bandung, Rabu 17 September 2025.

Diketahui, Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud, atas dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, dari 2019 sampai 2025.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar yang masuk ke kantong pribadinya, untuk membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan, serta kebutuhan pribadi ke­luarga. Zaldi mengatakan, Pemkab Serang tentunya akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Serang, yang menjerat Direktur Utama PT. SBM Isbandi Ar­diwinata Mahmud. 

"Kami baru tahu, ternyata ada dugaan korupsi di tubuh BUMD Pemkab Serang, kita tentunya ikuti putusan Kejari Serang, kalau memang sudah ada terbukti penyimpangan sudah ranah kejaksaan," katanya.

Zaldi mengaku, akan me­lakukan kajian dari sisi hukum terlebih dahulu, untuk nanti­nya bisa ambil langkah, apa­kah bakal diberikan bantuan hukum atau tidak. 

Pasalnya, PT. SBM yang me­ru­pakan BUMD milik Pemkab Serang ini memiliki tanggung­jawab untuk membesarkannya, meskipun kini sedang dalam kondisi tidak sehat.

"Kita akan mencoba kaji dari sisi hukum terlebih dahulu, bantuan hukum kan tetap diberikan baik sebagai direk­tur, juga sebagai masyarakat atau baik direktur sebagai bagian dari pemerintah dae­rah. Karena, PT. SBM ini milik kita yang tentu harus kita sehatkan lagi," ujarnya.

Selain akan memberikan bantuan hukum, kata Zaldi, Pemkab Serang juga berencana akan menggelar RUPS LB PT. SBM, untuk membahas perihal pergantian direksi.

Kemudian, tidak menutup kemungkinan akan ada pe­rom­bakan menyeluruh pada jajaran manajemen PT. SBM, dan membahas koor bisnis kedepannya serta ke­uangan­nya.

"RUPS LB tentu akan dila­kukan, namun tidak ada pem­bubaran, kita bahas peng­gantian direksi lalu ke­uang­annya dan sebagainya. Kasus ini, bukan kesalahan BUMD secara kelembagaan namun soal tata kelola, kedepannya kita akan lebih ketat mela­kukan pengawasan terhadap BUMD," ucapnya. 

Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menambahkan, bakal ada rapat bersama dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk membahas nasib PT. SBM agar dapat ditentukan apakah akan menonaktifkan atau tidak.

Kemudian, dalam rapat tersebut juga akan membahas serta mengevaluasi kinerja seluruh BUMD Kabupaten Serang, agar supaya bisa meminimalisir potensi korupsi.

Sumber: