Dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Memenuhi Syarat Administrasi

Senin 16-09-2024,16:45 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dalam Pilkada 27 November mendatang.

 

Kedua paslon tersebut adalah petahana Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan. Benyamin - Pilar maju kembali dalam kontestasi politik dengan diusung 16 partai politik (parpol), yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Umat.

 

Sementara itu, pasalon kedua adalah Ruhamaben - Shinta W. Chaeruddin. Ruhamaben - Shinta maju dalam Pilkada Kota Tangsel didukung partai keadilan sejahtera (PKS).

 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, dari 13 September lalu pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan calon.

 

"Dari 2 paslon setelah dilakukan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat dan Sabtu (14/8/2024) sudah diumumkan di web KPU Tangsel," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

 

Ajat menambahkan, tahapan selanjutnya adalah masa tanggapan masyarakat yang dilaksanakan dari 15 hingga 18 September. "Jadi nanti masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait apakah dokumen persyaratan yang dianggap diragukan atau apakah ada terkait kasus hukum," tambahnya.

 

Menurutnya, cara memberikan tanggapan dan masukan bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Tangsel atau bisa melalui Web Info Pemilu. "Nanti disitu ada menu tanggapan, hanya saja nanti dilampirkan dokumen pendukung, misalnya dilampirkan KTP-el," jelasnya.

 

Penyuka olahraga futsal ini menuturkan, salah satu syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel adalah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kategori :