TPS 41 Benda Baru Pamulang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Warga memasukan surat suara kedalam kotak suara seusai mencoblos dalam PSU di TPS 41 Benda Baru, Kecamatan Ciputat. Tri Budi/Tangerang Ekspres--
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang dalam Pilkada Serentak 2024, Minggu (1/12/2024).
PSU yang dilaksanakan di Balai Warga RW 13 tersebut dilakukan setelah KPU Kota Tangsel mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangsel untuk melaksanakan PSU. Pasalnya, pada saat Pilkada 2024 pada 27 November lalu terdapat 4 orang yang tidak masuk dalam daftar pemilh tetap (DPT) namun, mencoblos.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menambahkan, pelaksanaan PSU tersebut karena ada lebih dari 1 pemilih yang tidak terdaftar di TPS 41 mencoblos.
"Maka berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2024 pasal 50 huruf e maka dilaksankan PSU. Ada 4 orang yqng mencoblos yang tidak terdaftar di DPT 41," ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Acep menambahkan, selain TPS 41 Benda Baru, PSU juga akan dilaksanakan di 2 TPS yang ada di Kecakatan Ciputat, yakni TPS 62 Kelurahan Jombang dan TPS 1 Kelurahan Sawah Baru.
"Pelanggarannya hampir sama, yakni ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT kemudian mencoblos. Di TPS 62 Jombang ada 10 orang. Sawah baru ada 4 orang," tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, Minggu (1/12/2024) dilaksanakan PSU di TPS 41 Benda Baru, Pamulang. "Hari ini TPS 41 Kelurahan Benda Baru kita laksanakan PSU, DPT-nya ada 597," ujarnya.
Ajat menambahkan, PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panwascam, dimana ada 4 pemilih yang masuk ke TPS dan orang tersebut tidak masuk dalam DPT di TPS 41.
Sumber: