Alami Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Cimone Tangerang Berikan Perlindungan

Rabu 04-09-2024,16:22 WIB
Reporter : Abdul Azis
Editor : Andi Suhandi

 

Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi setiap tenaga kerja yang sudah menjadi peserta BPJS agar para pekerja dapat merasa nyaman dalam menjalankan tugasnya.

 

Dia juga mengajak perusahaan menjadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah kerjanya. Sebab, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja merupakan hak normatif yang dilindungi konstitusi.

 

"Maka kita mengajak perusahaan untuk melindungi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan bagi perusahaan yang sudah yang sudah bekerjasama diharapkan melakukan pembayaran premi secara rutin," tutupnya.(*)

 

 

 

 

 

Kategori :