TANGERANGEKSPRES.ID - Peringatakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap 26 Juni. Untuk tingkat Kota Tangsel peringatan dilaksanakan di Aula Blandongan, Balai Kota, Rabu (26/6/2024).
Tema HANI tahun ini adalah masyarakat bergerak, bersama melawan narkoba, mewujutkan Indonesia bersinar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tangsel Satrya Ika Putra mengatakan, setiap tahun 26 Juni, dunia memperingati international day against drug abuse atau Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
"Hani bertujuan untuk mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi permasalahan global yang serius," ujarnya saat sambutan, Rabu (26/6/2024).
Satrya menambahkan, mengutip United Nations, peringatan HANI dimulai dari keputusan yang diambil oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 7 Desember 1987. Pada waktu itu, majelis umum PBB menetapkan pada 26 Juni diperingati sebagai HANI yang bertujuan untuk menentang penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika.
"Kemudian dilanjutkan dengan konvensi PBB di Wina pada 1988 tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika," tambahnya.
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi PBB di Wina dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 sehingga Indonesia turut pula memperingati HANI tersebut.
Pada kesempatan peringatan HANI tersebut, Satrya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan penuh Pemkot Tangsel dan tentunya Fokopimda Kota Tangsel dalam kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).