TANGERANGEKSPRES.ID - Perangkat Desa di Kabupaten Lebak merupakan satu-satunya daerah di Banten, yang sudah memiliki Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD). Dampaknya, perangkat desa di daerah tersebut tidak bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Demikian dikatakan Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang Ridwan MS, saat ditanya wartawan, daerah mana di Banten yang perangkat desanya telah memiliki NRPD, Rabu (19/6/2024) sore.
"Kebetulan, kami sudah pernah berkunjung dalam rangka studi tiru ke sana (Lebak). Jadi kunjungan ke sana, kami lakukan juga salah satunya dalam rangka memperjuangkan adanya NRPD di Kabupaten Tangerang," kata Ridwan MS.
Dampak lain setelah perangkat desa memiliki NRPD di Lebak, lanjut Ridwan MS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, dapat meminimalisir anggaran pelaksanaan bimbingan peningkatan kapasitas perangkat desa, lantaran pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sebelumnya, Ridwan MS mengatakan, pemberian NRPD merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi perangkat desa sebagai abdi negara.
"Banyaknya kasus berhentinya perangkat desa, mandasari Forsekdes secara organisasi meminta pemerintah untuk menerbitkan NRPD," kata Ridwan MS.
Salah satu upaya yang ditempuh Forsekdes untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa, adalah dengan penertiban administrasi kepegawaian perangkat desa.
"Dengan adanya NRPD, diharapkan perangkat desa tidak mudah berhenti tanpa alasan yang jelas," ujarnya, seraya menyebutkan terbentuknya Forsekdes guna menyatukan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tangerang.