Ridwan MS berharap, ke depan ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa. (*)