Kades Buaran Jati Wakafkan Tanah untuk Bangun Kantor Desa

Selasa 04-06-2024,16:17 WIB
Reporter : Zaky Adnan
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Desa Buaran Jati, Abdul Anis Wiwaha mewakafkan tanah seluas 198 meter untuk dibangun kantor desa yang baru.

 

Tanah wakaf beralamat, di Kampung Kebon Jati, RT 04 RW 06, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya sekitar 700 meter ke arah timur dari Jalan Raya Mauk.

 

Abdul Anis Wiwaha mengatakan, mengikhlaskan tanahnya untuk dibangun kantor desa. Jadi kedepan, siapapun Kepala Desa Buaran Jati bisa menggunakan kantor desa di alamat tersebut.

 

"Saya sudah bikin surat pernyataan ikrar wakaf, sekaligus mengurus pembuatan akte ikrar wakaf (AIW) yang akan diterbitkan Kemenag Kabupaten Tangerang. Yang surat ikrar wakaf dibuat 2, untuk arsip desa dan kecamatan," kata Abdul Anis Wiwaha, Selasa (4/6/2024).

 

Sejak 2023 sampai 2024, lanjut Abdul Anis Wiwaha, pembangunan kantor desa sedang dilaksanakan. Ia menargetkan, kantor desa bisa digunakan pada 2025 mendatang.

 

Untuk informasi, dikutip dari berita Tangerang Ekspres edisi 29 Juni 2022, Kantor Desa Buaran Jati, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, disegel pemilik lahan, Selasa (28/6/2022). Aktivitas pelayanan kantor desa dipindah ke rumah orang tua kepala desa setempat (Abdul Anis Wiwaha) yang berada di gang.

 

Kini Kades dan Perangkat Desa Buaran Jati ngantor di Gang Solo 2, Kampung Buaran Jati, RT 02 RW 01. Mereka pindah dan beraktivitas sejak Rabu (29/6/2022) pagi.

 

Pantauan wartawan di depan Kantor Desa Buaran Jati, terpasang plang warna putih bertuliskan antara lain, tanah milik Tuan Sugiyanto. SHM: 01201/Buaran Jati. Luas: 319 meter persegi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, tertanggal 16 September 2020. Nomor: 88/PDT/2020/PT.BANTEN. Dilarang masuk tanpa izin. (*)

Kategori :