Samsat Ciputat Gencarkan Razia Pajak Kendaran Bermotor

Kamis 30-05-2024,11:01 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

 

"Mobil ini telat bayar pajak 1 tahun dan pemiliknya berjanji akan segera membayar pajak kendaraannya. Pajaknya tiap unit diatas Rp20 juta per tahun," jelasnya

 

Bagi kendaraan yang terkena razia dan tidak bayar pajak maka pemiliknya akan diberi surat imbauan agar menyelesaikan pembayaran pajak dalam waktu 7 hari. Kalau tidak dibayar dalam 7 hari maka akan dikirim surat penagihan ke alamat yang bersangkutan.

 

Dalam razia tersebut Samsat Ciputat juga menyediakan mobil layanan samsat keliling. Sehingga mereka yang terjaring razia lantaran pajak kendaraannya belum dibayar dapat langsung bayar di tempat.

 

"Yang bayar ditempat ada 5. Razia pajak kendaraan ini pertama kita lakukan tahun ini dan sampai Juli mendatang akan ada 12 kali razia," terangnya.

 

Beny mengaku, razia pajak kendaraan yang dilakukan di jalan dinilai efektif. Pasalnya, satu minggu setelah razia pengunjung Samsat Ciputat ramai atau penuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

 

"Ada yang bayar pajak kendaraannya karena ada yang kena tilang. Ada juga dapat informasi dari teman dan solaudara bahwa ada razia dan kena razia pajak. Jadi orang lebih milih bayar pajak dari pada kena razia pajak" tuturnya.

 

Penyuka olahraga bulutangkis ini menuturkan, tahun ini pihaknya ditarget mendapat Rp948,5 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

 

"Sampai 28 Mei 2024 kita sudah mencapai Rp373,84 miliar (39,41 persen) dari target," tutupnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait