TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pendapagan Daerah (Bapenda) Provinisi Banten melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penertiban PKB atau razia pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan di Jalan Boulevard Bintaro, Kelurahan Parigi, Kecamaran Pondok Aren, Rabu (29/5/2024).
Dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring 95 kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak, yakni sepeda motor ada 59 unit dan mobil 25 unit.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, dalam razia pajak kendaraan bermotor pihaknya menjaring ratusan unit kendaraan.
"Tapi, hanya 95 kendaraan roda 4 dan 2 yang terjaring lantaran pajak kendaraannya telat dibayar," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (30/5/2024).
Beny menambahkan, saat razia ada beberapa kendaraan sepeda motor yang mencoba putar balik dan melawan arus. Namun, pihaknya terus melakukan razia baik sepeda motor maupun mobil.
"Kita berhentikan mobil dan sepeda motor yang memiliki plat kendaraan A (Banten) dan B (Jakarta) yang pajak kendaraannya masuk ke Banten," tambahnya.
Dalam razia tersebut ada dua kendaraan roda empat yang masuk kategori mobil mewah terjaring lantaran telat bayar pajak kendaraan. Yakni, mobil Toyota Alpard dan Lexus.