5 Bulan, 9 Kasus Kekerasan Seksual, Mayoritas Dilakukan Ayah Kandung dan Tiri

Senin 27-05-2024,16:08 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mencatat sejak Januari hingga Mei 2024, terdapat sebanyak sembilan kasus kekerasan seksual yang ditanganinya. 

 

Dari jumlah tersebut, enam diantaranya dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri, kepada anak berusia di bawah lima tahun, sembilan tahun, 14 tahun dan 15 tahun.

 

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak sekarang menjadi sangat memprihatinkan, karena pelakunya seorang ayah yang seharusnya melindungi namun malah melecehkan.

 

Sehingga, pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama bergerak melindungi anak, karena dirasa tidak ada efek jera bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada anak.

 

"Yang melakukan seksual kepada anak itu, orang terdekat yang seharusnya mereka melindungi namun malah melecehkan, sungguh sangat memprihatikan dengan banyaknya kasus yang kita tangani. Sehingga, saya minta masyarakat untuk ikut bersama-sama melindungi anak kita," katanya kepada wartawan saat ditemui di acara MTQ tTngkat Kabupaten Serang, di Pantai Florida, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Senin 27 Mei 2024.

 

Kuratu mengatakan, pihaknya terus mengawal kasus ini sampai adanya putusan pengadilan yang setimpal, supaya diharapkan dapat mampu membuat jera para pelaku.

 

Dari sembilan kasus itu, baru satu kasus yang sudah ada putusan pengadilan dan hasilnya pelaku hanya di vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

 

"Kalau di undang-undang itu, seharusnya penjara minimal lima tahun tapi hanya dua tahun kurang, bagaimana pelaku bisa jera kalau hukumannya ringan. Makanya, sekarang masih kita kawal supaya semua pelaku pelecehan seksual itu dapat hukuman yang berat," ujarnya.

Kategori :