Selanjutnya, Calon Kades bisa ditetapkan semacam dengan cara aklamasi melalui musyawarah, apabila hanya terdapat Calon Kades tunggal atau kurang dari 2 Calon Kades.
"Sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) minimal harus terdapat 2 Calon Kades yang ditetapkan sebagai kandidat dalam Pilkades. Dengan dipilih secara semacam aklamasi, ini juga meminimal anggaran," ucapnya.
Kemudian, Kades, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah selesai masa jabatan mendapatkan tunjangan purnatugas. Tidak seumur hidup. (*)