Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang Bersyukur Perubahan UU Desa Resmi Diteken

Selasa 07-05-2024,17:53 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

 

Demikian dikatakan H. Maskota HJS, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/5/2024).

 

Dengan resmi diteken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pria yang sudah menjabat Kades tiga periode ini mengucapkan syukur.

 

"Syukur, Alhamdulillah. Pemerintah dan dewan bisa merealisasikan apa yang menjadi harapan seluruh kepala desa se-Indonesia, demi kesejahteraan masyarakat desa," ucapnya.

 

Disampaikan Maskota, sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.

 

"Nah, tetapi, sekarang Kades hanya bisa menjabat 2 periode seumur hidupnya, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut," jelas Maskota.

 

Menurut Maskota, perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun akan meminimalisir penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades.

 

"Kalau dalam jangka waktu 18 tahun diselenggarakan 3 kali Pilkades saat masa jabatan 6 tahun. Sekarang, 16 tahun hanya 2 kali Pilkades. Sehingga anggaran bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemberdayaan /pembinaan masyarakat," jelasnya.

Kategori :