Selama Kampanye Bawaslu Tangerang Selatan Berikan 34 Imbauan Pelanggaran Pemilu Kepada KPU

Minggu 11-02-2024,18:18 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 Badan Pengawas Pemilh (Bawaslu) Kota Tangsel menangani berbagai pelanggaran yang terjadi.

Diketahui, kampanye Pemilu serentak 2023 dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan mulai 11 sampai 13 Februari mendatang adalah masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, selama masa kampanye pihaknya telah menangani berbagai pelanggaran.

"Pelanggaran sampai hari ini (Minggu) kita sudah keluarkan surat imbauan kepada KPU Tangsel sebanyak 34 imbauan, baik soal DPT, logistik, pencalonan partai politik (parpol), pencalekan dan lainnya," ujarnya kepada wartawan saat rapat koordinasi bersama media di kantor Bawaslu Kota Tangsel, Minggu (11/2/2024).

Acep menambahkan, ditingkat kecamatan Panwascam juga memberikan surat imbauan ke PPK sebanyak 29 imbauan.Kepada parpol ada 35 surat imbauan terkait dana kampanye dan sebagainya.

"Proses pengawasan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ada 5.537 pelanggaran dari formulir model A. "Untuk form A yang ada dugaan pelanggaran, dugaan sengketa, dugaan penggaran administrasi ada 49 dari 5.537. Ada form A yang hasil perbaikan ada 3," jelasnya.

Menurutnya, dari berbagai imbauan tersebut yang ditindaklanjuti oleh KPU ada 2. Pihaknya juga memiliki data sekitar 10 ribu data APK yang melanggar dan ditertibkan selama masa kampanye.

"Terkait dugaan pelanggaran ada 8 yang ditangani, 5 temuan, 8 laporan, 1 penelusuran dan 1 proses sengketa yang ada di Tangsel. Ada 3.824 orang kita tempatkan sebagai pengawas TPS di Tangsel," ungkapnya.

Penyuka olahraga bulutangkis ini menuturkan, dari Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB pihaknya sudah melakukan penertiban disepanjang Jalan Puspiptek, tepatnya dari kantor DPRD sampai Perempatan Viktor. Dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan 4 APK berupa baliho, banner dan bilboard.

"Hari ini kita lanjutkan dengan penertiban APK diseluruh ruas jalan dan tempat, baik itu didalam perkampungan sampai tempat lokasi TPS. Penertiban dari 11-13 Februari mendatang," terangnya.

Acep mengaku, saat masa kampanye kemarin pihaknya kesulitan dalam penertiban atau menurunkan APK kerana, hanya mengandalakan satpol pp saja. Namun, sekarang masyarakat juga boleh ikut menertibkan atau menurunkan APK karena saat ini masuk masa tenang.

"Sebelumnya kami sudah mengimbau dan juga memberitahu parpol dan KPU terkait penertiban APK. Jadi hari ini tidak ada toleransi lagi soal APK," tuturnya. (*)

 

 

 

Kategori :