Kejati Banten Terima 1 Aduan Pelanggaran Pemilu

Kejati Banten Terima 1 Aduan Pelanggaran Pemilu

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi (tengah-red) saat diwawancarai awak media usai Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu tahun 2024, di lapangan upacara Kejati Banten, Kota Serang, Senin (5/2/2024).-Syirojul Umam-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima satu aduan pelanggaran pemilu. Kasus tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima beberapa aduan, salah satunya yakni aduan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tangerang.

Dimana pelanggar pemilu tersebut dilaporkan meminta sesuatu kepada salah satu calon legislatif (Caleg).

"Kalau di Kejati ada beberapa, yang pertama itu kemarin menindaklanjuti Panwascam Kabupaten Tangerang, dan itu sudah kita serahkan ke Kejati, nanti kita lihat hasilnya," katanya kepada wartawan usai Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu tahun 2024, di lapangan upacara Kejati Banten, Kota Serang, Senin (5/2/2024). 

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut ditindaklanjuti lebih awal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang juga merupakan salah satu unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).  

Namun pihaknya juga telah mempersiapkan bila mana pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana.

"Kalau dari sisi hukum sudah kami siapkan kalau memang betul itu tindak pidana, akan dipersidangkan," terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya bersama unsur Gakkumdu lainnya, yakni Bawaslu dan Kepolisian juga akan memantau pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Bila mana terbukti melakukan pelanggaran maka tentunya akan diberikan sanksi.

"Kalau menghadapi serangan fajar dan lain-lain itu ditangani bersama temen-temen kepolisian dan Bawaslu. Kemudian alat buktinya cukup atau tidak, karena jaksa sebagai yang menyatakan cukup alat buktinya," ungkapnya.

Didik menuturkan, kejaksaan memiliki peran penting dalam setiap tahapan Pemilu, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka dari itu, pihaknya melakukan langkah demi langkah guna memproses bila adanya pengaduan pelanggaran pemilu. 

"Kejaksaan dalam pemilu mempunyai peran sentral, diantaranya dengan adanya posko pemilu, gakkumdu dalam menangani pengaduan serta pelanggaran pemilu, dan peranan bidang datun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan sengketa pemilu di persidangan," katanya. (*)

Sumber: