TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Calon anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, daerah pemilihan (Dapil) Banten III, Zulfikar Hamonangan meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang agar bekerja independen dan profesional.
Zulfikar yang merupakan politisi Partai Demokrat ini mengatakan, beredarnya video mobil Pajero bernomor plat polisi 70088 VII itu yang dituduhkan adanya dugaan pelanggaran kampanye kepada dirinya harus dilihat secara komprehensif, tidak sepihak dan mengedepankan azas keadilan.
"Saya meminta Bawaslu bekerja secara independen dan profesional. Harus komprehensif, tidak sepihak dan mengedepankan azas keadilan," tegas Zulfikar dihadapan awak media di kediamannya di bilangan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Selasa, (2/1/2024).
Zulfikar menegaskan, peristiwa yang terjadi itu terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya, beberapa waktu lalu, bukanlah merupakan pelanggaran kampanye. Pasalnya Mobil Pajero tersebut adalah milik pribadinya, sebagai orang sipil yang dibeli bukan bersumber dari APBN dan APBD. Sedangkan plat dinas Polri 70088-VII itu didapatkan secara resmi melalui usulan Kesekjen DPR RI dan tawaran dari staf anggota Fraksi Demokrat. Dia mengakui, bahwa plat tersebut juga telah berakhir masa berlakunya alias mati.
"Plat polri didapatkan juga secara resmi melalui Kesekjen DPR RI dan tawaran dari staf anggota Fraksi Demokrat," tegas Bang Zul sapaan akrabnya.
Pada saat peristiwa itu terjadi, kata Zul, dia sedang mengelar sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Zul membantah bahwa dia tidak ada didalam Mobil Pajero tersebut. Dia juga menyebutkan, pada saat itu yang mengendarai mobil Pajero tersebut juga bukanlah tim sukses dan bukan pula atas perintah dirinya.
"Saya sedang sosialisasi dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek. Selesai acara jam 16.15 sore. Dapat kabar itu dari tim, padahal mobil itu hanya menurunkan penumpang untuk pindah ke mobil logistik yang berdekatan dengan mobil Pajero berplat polisi tersebut," bebernya.
"Dan saat ini plat tersebut sudah dicopot karena masa berlaku sudah berakhir lalu pihak kepolisian sudah melakukan tilang," sambung Zulfikar yang juga anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Zul menjelaskan, bahwa dalam aturan Undang-undang (UU,) MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), bahwa anggota DPR RI sebagai lembaga legislatif yang kokoh dan berwibawa mempunyai hak imun. Seperti halnya dalam proses hukum, dimana setiap anggota DPR RI yang diminta klarifikasinya harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Meski demikian, untuk menghormati proses hukum, Zulfikar yang masih aktif sebagai anggota DPR RI, mengaku rela adanya pemanggilan pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk memberikan keterangan atas permasalahan tersebut.
"Tentang hak imun sebagai anggota DPR RI jika dipanggil terkait proses hukum harus mendapatkan ijin lebih dulu dari MKD DPR RI. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya telah datang memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (*)