Disnaker Kota Tangsel Proses 15 Pengaduan Terkait THR

Selasa 02-05-2023,11:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel telah menerima 15 laporan dan konsultasi terkait pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023. Posko pengaduan dibuka oleh Disnaker sejak 10 April 2023 dan ada dua cara pengaduan, yakni offline dan online. Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pihkanya telah menerima 15 laporan terkait aduan THR sejak 10 April 2023. "Jumlah laporan dan konsultasi terkait THR keagamaan tahun 2023 per 28 April 2023 sebanyak 15 laporan. 13 laporan dilakukan secara online dan 2 offline," ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Selasa, 2 Mei 2023. Maringan menambahkan, jumlah laporan terselesaikan terkait THR keagamaan pada 2023 per 28 April 2023 ada 11 Laporan. Jumlah laporan belum terselesaikan atau masih dalam proses terkait THR keagamaan 2023 per 28 April 2023 ada 4 laporan. "Permasalahan pembayaran THR (4 laporan) masih dalam proses penyelesaian dengan substansi permasalahan, THR dibayar kurang dari ketentuan," tambahnya. "Pembayaran yang tidak sesuai ketentuan maka Disnaker menganjurkan tetap dibayar sekurang-kurangnya secara bertahap atau dicicil. Tim Posko THR akan melanjutkan laporan dimaksud dengan menjadwalkan untuk ke lokasi perusahaan dalam rangka pembinaan pada 2 dan 3 Mei 2023," jelasnya. Maringan menuturkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Namun, pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nanti melalui rekomendasi Kemenaker, daerah bisa tidak melayani atau tidak melakukan pelayanan publik atau kata lainnya perusahaannya tersebut tidak boleh buka di Kota Tangsel. "Yang memvonis ini kementerian," ungkapnya. "THR ini kan hak pegawai, kalau perusahaan ga punya kemampuan mestinya lapor ke Disnaker dan nanti dimediasi untuk menjelaskan kepada pegawai. Kan ada lembaga Tripartit tugasnya menjaga harmonisasi industrial. Perusahaan harus buat pernyataan kapan THR akan dibayar. Tergantung kesepakatan bersama," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi

Tags :
Kategori :

Terkait