Polisi Datangi Apotek Larangan Jual Obat Sirup

Rabu 02-11-2022,14:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan mendatangi sejumlah toko obat dan apotek. Kedatangan anggota polsek dalam rangka menyosialisasikan larangan penjualan obat paracetamol sirup bagi anak kepada para pemilik toko di wilayah Kecamatan Sukadiri. Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI, tentang larangan penjualan obat-obatan paracetamol dalam bentuk sirup khusus untuk anak-anak. Disampaikan Yono, larangan ini lantaran adanya kasus anak-anak mendadak terserang gagal ginjal setelah mengosumsi obat paracetamol sirup untuk mrngobati demam. Demi mengantisipasi tersebaranya obat obatan itu ke masyarakat, maka personel Polsek Mauk membantu pemerintah dengan melakukan pengecekan ke toko obat dan apotek secara langsung. "Personel turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak sesuai edaran Kemenkes RI,” tutur Yono kepada wartawan, Rabu (2/11). Saat ini, dilanjutkan Yono, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas. “Semua obat sirup yang dilarang selanjutnya sudah kita imbau untuk sementara tidak menjual obat-obatan jenis tersebut sesuai dengan arahan Kemenkes dan BPOM. Hasil dari kegiatan, bahwa apotek-apotek yang ada di daerah hukum (Darkum) Polsek Mauk mentaati aturan tersebut," ujarnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait