Produksi Ribuan Pil Ekstasi, Home Industri Ekstasi di Cipondoh Digerebek Polsek Kelapa Dua

Kamis 01-10-2020,03:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel berhasil membongkar rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan pil ekstasi di Jalan Palem RT 15/5 Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang pada 24 September lalu. Dalam penggerebekan tersebut ada dua pelaku yang berhasil diringkus, yakni JC (26), warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dan DI (28) warga Kebun Kenanga, Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu. JC berperan sebagai pembuat atau peracik, sedangkan DI sebagai kurir. Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan berkat pengembangan kasus sebelumnya yang telah dilakukan. "Dari pengembangan kasus sebelumnya kita peroleh informasi jika di rumah di Jalan palem Cipondoh ada home industri pembuatan pil ekstasi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/9). Iman menambahkan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan 13 butir tablet yang diduga narkotika warna biru dan kuning dengan berat 3,61 gram. Juga ada beberapa botol, kaleng bekas tempat bahan farmasi berbagai macam jenis. Dua mangkuk putih berisi bubuk putih masing-masing dengan berat 94,3 gram dan 54,6 gram. Tiga bungkus pewarna makanan masing-masing berisi bubuk merah, kuning, hijau, satu set alat pencetak tablet berlogo transformer berbahan besi terdiri dari lima bagian. Peralatan berupa timbangan digital, palu, sendok takar, blender, bundelan sarung tangan plastik. "Termasuk bahan packing berupa kardus, plastik klip transparan, plastik packing hijau dan lakban berlogo tokopedia, dua unit HP," tambahnya. Iman menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan pembuatan pil ekstasi sekitar satu bulan dan sudah ribuan pil yang diedarkan di Tangerang Raya. Dari keterangan pelaku tiap hari bisa menghasilkan 50 pil dan tergantung pesanan. "Yang dibuat sudah ribuan didiedarkan, penggunanya beragam kalangan. Satu butir dijual Rp 200 ribu. Sistem penjualan diedarkan sesuai pemesanan, baik catting dan mereka sudah punya pelanggan tetap," ungkapnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya. Sementara itu, Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku bisa membuat pil ekstasi belajar secara otodidak dan beli alat secara online. Sedangkan mendapatkan bahan yang digunakan dari toko kimia. "Saat penggerebekan ada 13 butir pil ekstasi sisa dari yang dijual namun, tiap hari bisa buat 50 butir dan tergantung pemesanan, sertasudah ribuan butir yang  dibuat," ujarnya. Wibisono menambahkan, terkait apakah ada bos lagi atau tidak, belum diketahui karena masih dalam pengembangkan. "Saat ditangkap mereka sedang meracik pil ekstasi dan nilai BB yang kita amankan sekitar Rp 10 juta," jelasnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait