Menagih Janji Taman Royal

Rabu 12-02-2020,06:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Jalan utama di kawasan Taman Royal 1 dan 3 sudah bertahun-tahun rusak parah. Warga sudah berulangkali protes. Hingga turun ke jalan menggelar demonstrasi. Tapi pengembang tak menggubrisnya. Puncak kekesalan warga diekspresikan dengan menebar spanduk berisi kritikan menohok yang ditujukan kepada Walikota dan DPRD Kota Tangerang. Bulan lalu, bos pengembang Taman Royal dipanggil untuk bertemu DPRD dan Pemkot Tangerang. Hasilnya, pengembang bersedia memenuhi sejumlah tuntutan warga. Salah satunya, pada 12 Februari ini akan segera memperbaiki jalan yang rusak. Warga penghuni Perumahan Taman Royal 1 dan 3 menunggu janji pengembang untuk melakukan perbaikan jalan. Sesuai hasil pertemuan antara Pemkot Tangerang, DPRD, dan perwakilan warga dan pihak pengembang, pengembang menyanggupi apa yang menjadi permintaan warga Taman Royal. Permintaan tersebut diantaranya, perbaikan jalan, penyerahan sertifikat bagi warga yang sudah lunas cicilan dan pengembalian uang pembelian apartemen yang sampai saat ini belum dibangun. Semua itu dituangkan dalan nota kesepahaman (MoU). Pernyataan sanggup memenuhi tuntutan warga itu tersebut ditandatangi Ir Musyanif selaku pemilik PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR), pengembang Taman Royal, disaksikan Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, Ketua DPRD Gatot Wibowo, Wakil Ketua Turidi Susanto dan Kosasih, Kepala Dinas Perkimta Tatang Sutisna, serta Ghany Abdil Barr selaku perwakilan dari warga Perumahan Taman Royal, pada Rabu (22/1). Dalam surat pernyataanya, Musyanif sanggup memperbaiki jalan selambat-lambatnya dimulai 12 Februari sampai dengan 15 Mei 2020. Untuk perbaikan Jalan Jalan Cempaka selambat-lambatnya 12 Maret sampai dengan 12 Mei 2020. Pengembang juga akan menyerahkan secara parsial Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Taman Royal ke Pemkot Tangerang, dimulai 3 Februari sampai 5 Maret. Menurut perwakilan warga Taman Royal Ghany Abdul Barr, masih menanti realisasi janji pengembang Taman Royal. Dalam MoU itu, pengembang sanggup memperbaiki jalan mulai 12 Februari (hari ini). "Kalau dari kesepakatan, yang bisa dikerjakan dalam jangka pendek adalah perbaikan jalan. Tetapi kita akan tunggu, apakah pihak pengembang melaksanakan kesepakatan Mou atau tidak,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (11/2). Ghany menambahkan, untuk masalah sertifikat yang belum diserahkan, pengembang juga menyanggupinya. Tetapi meminta waktu, untuk mengurusnya. "Kalau sertifikat, di pertemuan beberapa waktu lalu mereka meminta waktu. Karena memang lagi proses pendataan. Jika memang tidak selesai, maka kami akan mengadukan masalah ini ke Pemkot dan DPRD kota Tangerang,"paparnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Turidi Susanto mengatakan, jika pengembang tidak menjalankan MoU, maka masalah ini akan dibawah ke ranah hukum. "Kita lihat saja, jika masih tidak komitmen maka akan kita panggil sekali lagi. Jika masih tetap mangkir, maka kami DPRD dan Pemkot Tangerang akan menempuh jalur hukum, karena sudah ada kesepakatan MoU," ungkapnya. Ia menjelaskan, dalam MoU tersebut ada enam poin yang disanggupi pihak pengembang. Salah satunya menyerahkan aset fasos fasum kepada Pemkot Tangerang. "Fasos fasum jika sudah diserahkan maka akan bisa di kelola oleh Pemkot Tangerang. Saat ini kan belum diserahkan,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait