Di Pilkada Serentak 2020, Eks Napi Korupsi Boleh Nyalon Asal Sudah Melewati Jeda 5 Tahun

Jumat 20-12-2019,08:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Kabar baik buat mantan narapidana (napi). Sebab, mereka dibolehkan untuk maju sebagai calon gubrenur/wagub, walikota/wakil walikota atau bupati/wakil bupati. Ketentuan muncul setelah, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan guguatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tidak diperbolehkannya mantan napi mencalonkan diri di pilkada serentak 2020. Diketahui, sebelumnya, KPU mengeluarkan PKPU 18/2019, tentang tidak diperbolehkannya mantan napi mencalonkan diri di pilkada 2020. Regulasi itu kemudian diajudikasi ke MK, dan pada Selasa (17/12) kemarin, MK memutusan dengan memberikan perekara. Salah satunya, memberikan hak kepada mantan napi untuk bisa maju sebagai calon di Pilkada. Baik untuk napi kejahatan umum maupun napi korupsi. Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Tangsel Divisi Hukum, Taufik Mizan menjelaskan, MK sebetulnya memberikan jalan tengah terkait ini. "Mantan Napi boleh maju sebagai calon asal, sudah jeda lima tahun setelah selesai menjalani hukuman," katanya, di kantor KPU, kemarin. Kebijakan ini, kata dia, bersifat umum. Sehingga, mantan napi yang diberikan hak maju dalam Pilkada untuk semua jenis kejahatan. Termasuk, mantan napi kasus korupsi. "Tadinya, dari pemilu saja eks napi koruptor, pelecehan seksual dan narkoba dilarang," katanya. Tapi kata dia, di Pilkada serentak 2020 mendatang, mantan napi dibolehkan. Dengan syarat, telah melewati jeda lima tahun setelah ia selesai menjalani masa hukuman. Selain itu, mantan napi dimaksud diharuskan ke publik bahwa ia sudah menjalani hukuman itu. "Disampaikan ke kita. Kapan vonis, kapan menjalani, sudah menjalani hukuman terhitung dari tanggal sekian sampai sekian," jelasnya, seraya mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi mantan napi dengan masa hukuman lima tahun ke atas. Namun demikian, Taufik mengungkapkan, meski batal melarang eks koruptor 'nyalon', KPU masih berharap supaya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Revisi tersebut diharapkan dapat memuat larangan eks koruptor maju di Pilkada. Sehingga selanjutnya KPU dapat memuat aturan tersebut dalam PKPU sebagai aturan turunan undang-undang. "Akhirnya menurut saya KPU hanya memberi imbauan. Meski batal melarang eks koruptor maju di Pilkada, dalam PKPU tentang pencalonan, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020. Sebagimana aturan tambahan tersebut dimuat di PKPU 18/2019 dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4)," paparnya. Ia melanjutikan, dalam Pasal 3A ayat (3) PKU di atas berbunyi; Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. "Jadi kesimpulan saya, MK hanya mengatur jeda lima tahun, yang setara dengan lama siklus penyelenggaraan Pilkada. MK mengatur pembatasan ini dengan pertimbangan nilai-nilai dalam masyarakat demokratis, antara lain: kepantasan, kesalehan, kewajaran, kemasukakalan, dan keadilan. Sehingga MK berkesimpulan bahwa hak konstitusional publik untuk mendapatkan calon pemimpin daerah yang berkualitas harus didahulukan," jelas mantan aktivis kampus ini. (esa)

Tags :
Kategori :

Terkait