Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Rabu 18-12-2019,06:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang musnahkan barang bukti hasil tindak pidana dari berbagai perkara yang telah selesai disidangkan. Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A. Pelealu memimpim langsung pemusnahan barang tersebut di halaman parkir belakang kantor Kejari, Selasa (17/12). Robert mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari perkara tindak pidana umum maupun pidana khusus sepanjang 2019 yang telah disidangkan Kejaksaan Negeri di Pengadilan Negeri Tangerang. “Ini rutinitas kejaksaan sebagai eksekutor, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah inkrah,” ujar Robert. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Istu Catur Widisusilo menyebutkan rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar dari 109 perkara dengan rincian 85 perkara narkotika, 24 perkara non narkotika, penganiayaan, pembunuhan serta perjudian. Istu menyebut, rincian barang bukti narkotika antara lain sabu, ganja, Ketamine dan Caffeine dan Psikotropika jenis Happy Five. Sedangkan barang bukti non narkotika antara lain, Handphone berbagai merk sebanyak 60 buah, senjata api rakitan 1 pucuk, senjata tajam 5 bilah, benih lobster dalam keadaan mati, serta timbangan digital (elektrik) berbagai merk. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait