BJB FEBRUARI 2026

Ketua DPRD Kota Serang Minta Tindak Tegas Pencemar Sungai

Ketua DPRD Kota Serang Minta Tindak Tegas Pencemar Sungai

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat diwawancarai usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta pemerintah bertindak tegas apabila dugaan pencemaran di aliran sungai kawasan Terminal Pakupatan terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

Muji mengaku baru mengetahui persoalan bau menyengat yang dikeluhkan warga dari pemberitaan media. Menurutnya, peran media sangat penting dalam menyampaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Saat ini kami baru mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Karena itu saya bersyukur media ikut memberitakan dugaan pencemaran sungai ini,” ujarnya, usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang telah mengambil sampel air sungai untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.

“Informasinya, sampel juga sudah dicek dan hasilnya kemungkinan akan keluar dalam waktu dekat dari pihak DLH. Kita lihat dulu sejauh mana tingkat pencemarannya,” katanya.

Menurut Muji, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran, maka pemerintah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Penindakan, kata dia, dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana.

“Kalau dari lembaga legislatif, apabila me­mang ditemukan indikasi pencemaran, tentu sudah ada aturan dan regulasinya. Maka harus dilakukan tindakan, baik secara perdata maupun pidana. Bahkan bila perlu izin perusahaannya dicabut,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah juga harus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kalau nantinya terbukti benar ada pen­cemaran, tentu harus ada penelusuran lebih lanjut terhadap sumber dan pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar permukiman warga, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya agar memperhatikan pengelolaan limbah dan mematuhi regulasi lingkungan hidup.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan sekitar agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. “Karena sudah ada regulasi yang mengatur, dan ada risiko serta konsekuensi hukum apabila sampai melakukan pencemaran lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua RT 03/RW 04 Lingkungan Terminal Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Tito, mengatakan warga mencurigai ada beberapa perusahaan di sekitar lokasi yang diduga menjadi penyebab bau menyengat di aliran sungai tersebut.

Menurutnya, dugaan itu mengarah pada perusahaan pengelola limbah oli bekas serta perusahaan peternakan yang berada tidak jauh dari permukiman warga. (ald)

Sumber: