BJB FEBRUARI 2026

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu di Merak

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu di Merak

KONFERENSI PERS: Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengungkap kasus peredaran sabu dalam konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/3).(Polda Banten For Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polda Banten berhasil menyita 71 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Merak, Provinsi Banten. Puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari dua kasus yang terjadi pada Maret 2026, dengan nilai barang bukti mencapai Rp85,2 miliar.

Hal itu diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/3). Turut mendampingi, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, dan beberapa jajaran lainnya.

Hengki mengatakan, penangkapan kasus pertama pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif  Merak. Petugas bermasih mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat 15,8 kilogram. ”Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. ”Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi,” jelasnya.

Kapolda Banten menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.”Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Hengki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.”Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.”Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” katanya.

Ia mengaku, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua kasus itu mencapai 71.074 gram atau sekitar 71 kilogram sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai. 

Adapun nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. ”Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Para tersangka tersebut dijerak dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Yakni dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(mam)

Sumber: