10 KPM Nyaris Tertipu Agen Brilink, Ingin Gelapkan Dana, Gunakan Modus ‘Kartu Zonk’
AGEN BRILINK: Agen Brilink milik Hendri Wijaya di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/12).-(Zakky Adnan/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, KEMIRI — Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Patramanggala, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, nyaris kehilangan hak bantuan sosial mereka. Mereka hampir tertipu agen Brilink dengan modus ‘kartu zonk’.
Dugaan penggelapan ini melibatkan seorang agen Brilink milik Hendri Wijaya. Cara mengebuli penerima KPM dengan dalih saldo kartu PKH mereka ‘nol’ atau ‘zonk’.
Dua narasumber Tangerang Ekspres sebagai KPM PKH yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, mereka diberitahu oleh Hendri Wijaya bahwa kartu PKH mereka tidak memiliki saldo saat diperiksa di agennya.
Namun, kecurigaan muncul keesokan harinya. Setelah mencoba mengecek ke agen Brilink lain, KPM terkejut mendapat informasi bahwa saldo mereka sesungguhnya telah ditransfer. Saldo tersebut justru tertera sudah masuk ke rekening atas nama Hendri Wijaya.
“Kalau kami merasa dibodohi, dibilang saldo kami nol, ternyata sudah masuk ke rekening dia (Hendri),” tutur dua KPM, yang ditemui wartawan, Jumat (5/12).
Kabar penggelapan ini segera menyebar. Sejumlah KPM, didampingi oleh aparatur desa dan pihak kepolisian setempat, mendatangi Hendri Wijaya untuk menagih uang bantuan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Hendri Wijaya mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf. Ia kemudian langsung memulangkan uang senilai Rp1.200.000 kepada setiap KPM yang menjadi korbannya.
Saat dikonfirmasi, Hendri Wijaya tidak membantah kejadian tersebut. Ia mengklaim telah memulangkan uang senilai Rp1.200.000 kepada 10 orang KPM PKH yang menjadi korbannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi KPM lainnya agar selalu memverifikasi informasi saldo mereka dan berhati-hati terhadap praktik agen yang mencurigakan, terutama dalam pencairan dana bantuan sosial pemerintah.
Secara terpisah, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Tangerang Dede Damyati memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Ia menyambut baik pengusutan kasus ini dan menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan oknum yang merugikan KPM.
“Biar jera oknum agen nakal. Karena yang sering dikambinghitamkan selalu pendamping PKH,” tutur pria yang akrab disapa Adam ini, Minggu (7/12).
Meskipun evaluasi agen Brilink bukan berada di bawah wewenang koordinator PKH, Adam menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan agar oknum agen nakal ditertibkan.
“Koordinasinya dengan lisan, bertemu langsung, dan tulisan secara bersurat melalui Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Adam juga menginformasikan, secara administrasi, Kecamatan Kemiri masuk dalam Bank BRI Unit Mauk. Namun, ia kurang memahami secara spesifik apakah agen Brilink yang bersangkutan berafiliasi dengan cabang Merdeka atau Balaraja.
Sumber:

