BJB NOVEMBER 2025

209 Bidang Sawah Diverifikasi untuk Bebas PBB

209 Bidang Sawah Diverifikasi untuk Bebas PBB

Lahan persawahan milik petani di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak masuk dalam verifikasi untuk mendapatkan program gratis PBB tahun 2026, Kamis (11/12). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sebanyak 209 bidang sawah di Kabupaten Lebak tengah diverifikasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah membebasakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat sasaran pada 2026.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Agung Budi Santoso kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/12).  

Jika dihitung luasnya 209 bidang sawah itu seluas 306 juta meter persegi.

“Iya, sekitar 306 juta meter persegi ini yang akan kita verifikasi, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang,” katanya. 

Menurut Agung, verifikasi sekaligus klarifikasi juga penting karena 209 bidang tersebut diketahui tidak seluruhnya merupakan lahan persawahan meski luas masing-masingnya di bawah setengah hektar.

“Dari data yang kami pegang ternyata informasi dari desa bahwa bidang-bidang lahan tersebut tidak seluruhnya lahan sawah, artinya walaupun luasnya di bawah 5.000 meter tetapi masih ada bangunan, kebun dan lain-lain. Ini yang masih kami harus klarifikasi,” ujarnya. 

Kata dia, pembebasan kewajiban membayar PBB-P2 untuk lahan persawahan di bawah setengah hektar merupakan kebijakan dari Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan.

“Pada tahun 2026, Bupati ingin fokus pada tiga hal dalam pembangunan daerah yang satu diantaranya adalah katahanan pangan. Salah satu upaya untuk mewujudkan itu dengan memberikan intensif kepada pemilik lahan di bawah setengah hektare karena kebanyakan merupakan warga kurang mampu,” papar Agung.

Harapannya, kata Agung, ketika petani ini dibebaskan dari PBB maka bisa mengurangi pengeluaran mereka. Dari hilir, lanjut dia, Pemkab juga mencoba mengoptimalkan RMU (mesin penggiling padi), sehingga padi yang dipanen tidak perlu lagi ke luar tetapi kita olah sampai menjadi beras kemudian dijual di dalam daerah. 

"Arahnya ke sana agar ekonomi kita bergerak positif,” ucapnya.

Madsa'i, warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung bersyukur lahan sawah miliknya masuk dalam program pembebasan PBB di tahun 2026. 

"Lahan sawah saya tercatat di sertifikat ada 3.000 meter persegi dan merupakan sawah produktif," ucapnya.(fad)

Sumber: