BJB NOVEMBER 2025

Lecehkan Belasan Murid, Guru Ngaku Khilaf, Oknum Guru Berstatus Duda

Lecehkan Belasan Murid, Guru Ngaku Khilaf, Oknum Guru Berstatus Duda

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Billi Sukarsana. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

”Langkah pertama dan uta­ma adalah perlindungan ter­hadap siswa yang diduga men­jadi korban. Dalam hal ini, Tim PPA telah melakukan pendampingan kepada siswa dan orang tua, mulai dari pen­dampingan psikologis, advokasi, hingga pendampi­ngan berkelanjutan selama proses berjalan,” ujarnya.

Billi menambahkan, langkah kedua yang dilakukan adalah pibaknya menegaskan bahwa hingga saat ini masih menung­gu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk me­lakukan pemeriksaan khu­sus, sebagai bagian dari taha­pan pembinaan dan penja­tuhan sanksi kepegawaian.

Pihak sekolah juga telah me­nyampaikan surat pember­hentian sementara kepada yang bersangkutan hingga proses hukum ini tuntas. ”Se­mentara itu, keluarga korban yang didampingi Tim PPA telah menempuh proses hu­kum (litigasi) dengan mela­kukan pelaporan kepada pihak berwajib. Hasil proses tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan status kepegawaian terduga pelaku, karena hal ini membutuhkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Pihaknya mengucapkan te­ri­ma kasih kepada seluruh pihak, khususnya para orang tua murid yang telah melapor kejadian yang menimpa anak­nya. Pihaknya mengimbau agar tidak ragu dan tidak takut untuk melapor apabila terjadi peristiwa serupa.

”Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan akan meres­pons setiap laporan dengan cepat dan tegas. Kami ber­harap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak ter­ulang kembali di kemudian hari,” jelasnya.

Billi mengaku, terkait pena­nganan internal, Inspektorat melakukan pemeriksaan khu­sus, sementara sanksi kepega­waian diproses melalui BKP­SDM. Dalam waktu dekat, pe­merintah daerah akan mem­proses pemberhentian sementara hingga adanya pu­tusan pengadilan yang ber­kekuatan hukum tetap (inkrah).

”Saat ini, sesuai penyampaian pihak sekolah, yang bersang­kutan dirumahkan, dengan substansi bahwa statusnya adalah pemberhentian semen­tara,” jelasnya.

Untuk memastikan kelang­sungan pembelajaran, Dinas Pendidikan melalui bidang PTK telah berkoordinasi de­ngan bidang SD dan pihak sekolah guna menyiapkan gu­ru pengganti, sehingga kegiatan belajar mengajar, khususnya di kelas 4, tetap berjalan normal.

Masyarakat tidak perlu kha­watir karena antisipasi telah dilakukan secara cepat.

Ke depan, Dinas Pendidikan juga telah menyusun langkah-langkah strategis pencegahan. Termasuk akan melakulan pertemuan rutin lintas bidang minimal setiap bulan, penyu­sunan rencana aksi, serta pe­nentuan narasumber edu­kasi.

”Upaya ini tidak hanya fokus pada kekerasan seksual, tetapi juga isu lain seperti perun­dungan, kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan pendi­dikan,” ungkapnya.

”Kedepan kita juga akan per­timbangkan pelaksanaan asesmen terhadap guru dan kepala sekolah, guna memper­oleh penilaian yang objektif terhadap situasi dan kondisi masing-masing satuan pen­didikan sebagai langkah pen­cegahan dini,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngaku pihaknya melum mendapat laporan terkait ke­jadian pelecehan tesebut. ”Sa­ya belum dapat laporan, nanti akan kita komunikasikan, yang pasti pelakunya harus dihukum yang berat. Karena ini sudah menghancurkan masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini berharap, orang tua maupun guru meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. ”Oleh karena itu, saya minta juga baik dari guru maupun dari orang tua, pe­ningkatan pengawasan ter­hadap anak-anak kita ini harus kita lakukan,” harapnya.

”Pasti akan saya berikan sank­si yang berat kepada gu­runya, sesuai kapasitas kami di pemerintah. Kalau hukum pidananya saya serahkan ke­pada pakar penegak hukum,” tutupnya.

Sumber: