OPD Belum Input SIRUP Hambat Pekerjaan Fisik
Kepala UKPBJ Kabupaten Serang Lukman Hakim Maaruf saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/1). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang menyebutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dapat menghambat kontrak pekerjaan fisik.
Sehingga, OPD diminta untuk segera menyelesaikan penginputannya secepatnya, yang paling lambat sudah dilakukan hingga 31 Maret 2026.
Kepala UKPBJ Kabupaten Serang Lukman Hakim Maaruf mengatakan, OPD sudah diberikan waktu sampai 31 Maret 2026 untuk secepatnya menginput RUP melalui SIRUP, supaya semua kontrak pekerjaan fisik bisa dilaksanakan mulai triwulan pertama.
Hal itu dilakukan, berdampak himbauan yang dikeluarkan oleh Korsupgah KPK dan LKPP bahwa, memang penginputan RUP paling lambat 31 Maret, agar tidak terhambat kontrak pekerjaan fisiknya.
"Harusnya lebih bagus penginputannya, ketika KUA-PPAS ditandatangani oleh DPRD, karena RKA dari OPD sudah jelas mau ngapain dalam satu tahun kedepan. Supaya, Desember kemarin bisa lelang dini, dan pengadaan dini, ketika Januari itu sudah kontrak, tapi sampai sekarang belum," katanya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/1).
Lukman mengaku, sudah memberikan surat edaran terkait percepatan melakukan penginputan RUP melalui SIRUP ke masing-masing OPD, agar bisa mempercepat proses lelang dan pengadaan dininya.
Apabila belum juga dilakukan, maka tidak akan diketahui kegiatan pengadaan apa saja yang akan dilakukan OPD selama satu tahun kedepannya.
"Kalau RUP sudah selesai semua ditandatangani oleh pengguna anggaran, berarti sudah jelas OPD ini pengadaannya apa saja satu tahun kedepan. Jadi, ibaratnya kami itu koki, sudah tau mau masak apa tapi bumbunya belum disiapkan," ujarnya.
Dikatakan Lukman, mungkin ada beberapa kendala yang dialami OPD sehingga belum juga melakukan penginputan ke SIRUP, mulai dari admin dinasnya masih menunggu perintah dari pengguna anggaran atau kepala dinasnya, sampai mungkin admin dinasnya belum pegang data DPA.
Kalau sampai 31 Maret 2026, RUP belum juga diinput ke SIRUP oleh OPD tentunya akan mencerminkan, bahwa perencanaan pengadaan di Kabupaten Serang buruk.
"KPK nantinya, bisa merekomendasikan ke Kemendagri untuk memberikan punishment ke Pemkab Serang, bisa berupa pengurangan dana transfer atau pembekuan DAU. Sehingga, kami himbau OPD untuk cepat melakukannya supaya tidak dikenakan sanksi," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Demokrat Azwar Anas mengatakan, Korsupgah KPK dan LKPP saat ini tengah memantau RUP Pemkab Serang secara ketat, karena jika melanggar tentunya akan diberikan punishment.
Sehingga, untuk menghindari punishment tentunya harus didukung oleh OPD, agar secepatnya melakukan penginputan RUP melalui SIRUP paling lambat Maret nanti.
"Saya yakin Pemkab Serang tentunya tidak ingin mendapatkan punishment tersebut, karena nanti dana transfer bisa berkurang atau pembekuan DAU. Kami menghimbau, OPD untuk secepatnya melakukan penginputan RUP tersebut melalui SIRUP," katanya. (agm)
Sumber:

