Pemkot Gencarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Warga melintas di dekat gedung Balai Kota Tangsel sambil membawa makanan dan minuman yang dibungkus menggunakan kantong plastik.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT— Sampah menjadi masalah besar yang harus diselesaikan oleh Pemkot Tangsel. Pasalnya, saat ini kondisi TPA Cipeucang yang ada di kawasan Serpong sudah penuh.
Meskipun pemerintah pusat sedang merencanakan membangun aglomerasi Pengolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya di tempat pembungan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang namun, harus ada langkah jangka pendek untuk mengurangi sampah.
Salah satu cara yang dilakukan adalah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan pada 3l3 Agustus 2022.
Hal tersebut juga berlaku dalam mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, untuk mengurangi sampah pihaknya akan mengaktifkan kembali larangan penggunaan kantung plastik di pertokoan dan di masyarakat.
”Ini harus kita aktifkan kembali. Dulu kekuannya sudah ada tetapi, nampaknya tidak efektif berjalan karena kurangnya pengawasan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, selain menggencarkan lagi aturan larangan tersebut, pihaknya juga akan melakukan cara lain untuk menggurangi sampah. Misalnya bagi bank sampah akan diberikan alat-alat yang dibutuhkan oleh mereka.
”Selain timbangan, pernah kita juga berikan laptop. Pernah kita komunikasikan dengan perbankan supaya dijemput bola dan sebagainya,” tambahnya.
Menurutnya, nantinya bagi pengelola bank sampah yang berprestasi akan diberikan insentif yang memadai. ”Sehingga diharapkan masyarakat mau mengelola bank sampah dan akhirnya mengurangi sampah yang dihasilkan masyarakat,” tuturnya.
Pek Ben mengaku, dengan adanya Perwal tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kota Tangsel dalam pengendalian sampah plastik. Ia berharap pelaku usaha baik ritel modern, pasar tradisional dan jenis usaha lainnya ikut mendukung program tersebut.
”Kebijakan pelarangan penggunaan kantung plastik ini untuk mengurangi sampah plastik yang butuh waktu sekitar 20 tahun baru bisa hancur” tutupnya.
Diketahui, sejak awal 2023 minimarket di Kota Tangsel tidak memberikan kantong plastik kepada konsumen yang belanja. Masyarakat yang belanja diharapkan membawa kantung belanja sendiri.
Pantauan TANGERANGEKSPRES.ID di salah satu minimarket di kawasan Pamulang 2, Senin, 1 Desember 2025, pegawai minimarket tidak memberikan kantong plastik bagi masyarakat yang berbelanja. ”Kita tidak memberikan kantung plastik lagi sejak awal 2023,” ujar Ade, salah satu pegawai minimarket di kawasan Pamulang Dua.
Menurutnya, dahulu pihaknya masih menyediakan kantung plastik namun, bagi yang membutuhkan dikenakan biaya Rp200 per kantung. Tapi, sejak 2023 plastik tidak disedikan lagi dan pembeli wajib membawa kantung belanjaan sendiri.
Sumber:


