BJB NOVEMBER 2025

Pemkot Tangsel Terbitkan PBG Masjid Dzarratul Muthmainnah

Pemkot Tangsel Terbitkan PBG Masjid Dzarratul Muthmainnah

Sekretaris DPMPTSP Haris Jaya Prawira memberikan dokumen PBG kepada pengurus masjid Dzarratul Muthmainnah, Setu, Kota Tangsel.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Pemerintah Kota Ta­ngerang Selatan (Tangsel) me­lalui Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. 

Komitmen itu dibuktikan de­ngan menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas pemba­ngunan Masjid Dzarratul Muth­mainnah yang berlokasi di Pe­rumahan Batan Indah, Kelu­rahan Kademangan, Kecamatan Setu, Sabtu (22/11). 

Penyerahan dokumen dila­kukan oleh Sekretaris DPMPTSP Tang­sel, Haris Jaya Prawira ke­pada pengurus masjid, disak­sikan tokoh masyarakat dan panitia pembangunan. 

Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memas­tikan pembangunan rumah ibadah berjalan tertib dan se­suai ketentuan.

Sekretaris DPMPTSP Tangsel, Haris Jaya Prawira menegaskan, penerbitan PBG tersebut me­rupakan wujud komitmen Pem­kot Tangsel dalam membe­rikan kepastian hukum bagi seluruh pembangunan di wila­yahnya.

“DPMPTSP terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan tanpa pungli. Penerbitan PBG Masjid Dzar­ratul Muthmainnah ini me­nunjukkan bahwa proses pe­ngu­rusan izin dapat dilakukan dengan mudah dan transparan. Pemerintah hadir untuk mem­bantu masyarakat, bukan mem­persulit,” ucapnya.

Haris menambahkan bahwa PBG bukan hanya sekadar per­syaratan administratif, me­lainkan instrumen penting un­tuk men­jamin keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang.

“Kami ingin setiap pemba­ngunan, baik rumah ibadah, fasilitas umum, maupun ba­ngunan lain memiliki dasar hu­kum yang kuat serta me­me­nuhi aspek keselamatan. Ini de­mi kenyamanan dan ke­ama­nan masyarakat,” jelas­nya.

Sementara itu, Ketua penye­lenggara peresmian atau ground­breaking pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah, Ce­cep menyampaikan, apre­siasi dan rasa syukur atas di­terbitkannya PBG tersebut. 

Menurutnya, dokumen ini menjadi penyemangat sekaligus legalitas penting bagi panitia dalam melanjutkan pemba­ngunan masjid.

“Atas nama panitia, kami me­ngucapkan terima kasih kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan seluruh jajaran Pe­merintah Kota Tangerang Se­latan. PBG ini ada­lah legalitas yang sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan pemba­ngunan Masjid Dzarratul Muth­mainnah di Komplek Batan Indah,” ujarnya.

Ia berharap proses pemba­ngunan dapat berjalan lancar dan membawa keberkahan ba­gi warga sekitar.

“InsyaAllah legalitas ini men­jadi penguat bagi kami. Mohon doanya agar pembangunan ini diberikan kelancaran, kemu­dahan, dan membawa keber­kahan bagi warga Kota Ta­nge­rang Selatan,” tambahnya.

Dengan terbitnya dokumen PBG tersebut, pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah kini memiliki dasar hukum yang sah. Langkah ini mene­gaskan komitmen Pemkot Tang­sel dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang mo­dern, akun­tabel, dan ber­orien­tasi pada pelayanan publik. (mol)

Sumber: