Pemkot Tangsel Kaji Pemekaran Dua Kecamatan
Kantor Kecamatan Pamulang berdiri megah.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Rencana pemekaran dua kecamatan tampaknya akan segera terwujud. Sebab, saat ini Pemkot Tangsel tengah mengkaji rencana itu.
Rencananya ada dua kecamatan yang akan dilakukan pemekaran, yakni Pamulang dan Pondok Aren. Saat ini, Kecamatan Pamulang memiliki 8 kelurahan. Bila dimekarkan maka harus memecah dua kelurahan terlebih dahulu pasalnya, syarat untuk menjadi kecamatan harus memiliki minimal 5 kelurahan.
Kemungkinan kelurahan di Pamulang yang akan dimekarkan adalah Pamulang Barat dan Pondok Benda, pasalnya kedua kelurahan tersebut penduduknya padat.
Kedua adalah, Kecamatan Pondok Aren yang memiliki 11 kelurahan. Bila kecamatan ini dimekarkan maka, jumlah kelurahannya sudah cukup.
Asda 1 Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, rencana pemekaran Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren masih dalam proses kajian. Sehingga prosesnya masih panjang.
”Nanti dilihat semuanya dan masih dievaluasi, berapa jumlah kelurahannya juga masih dievaluasi. Namanya juga belum ada karena, baru sosialisasi,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat, 7 November 2025.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel Yusuf Ismail mengatakan, terkait pemekaran kecamatan pihaknya baru mau membuat kajian pemekaran dan belum sampai formal. ”Mau kajian dulu, nanti kajiannya kita sampaikan ke Kemendagri dan mereka yang menentukan dan putuskan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, yang melatarbelakangi pemekaran sedang kecamatan saat ini sedang buat kajian, apakah nanti akan dimekarkan atau tidak. ”Nanti dillihat luas wilayah, kepadatan penduduk, pelayanan publik seperti apa, masih memungkinkan atau tidak,” tambahnya.
Menurutnya, kajian tersebut dilaksanakan oleh konsultan dan sudah ditentukan. ”Keputusan akhir terkait pemekaran kecamatan ini adalah di tangan Pak Wali Kota dan DPRD Tangsel. Kita hanya melakukan kajian saja,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengatakan, wacana pemekaran kecamatan dan kelurahan sudah ada sejak dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kota Tangsel. ”Perda tentang pemekaran kelurahan dan kecamatan ini juga sudah ada,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Haji Abie ini menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) tersebut terkait pemekaran kecamatan, yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2019. Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kecamatan Nomor 17 Tahun 2018 juga tentang pemekaran kecamatan.
Menurutnya, nantinya rencana pemekaran tersebut akan dirumuskan bersama tokoh masyarakat. Pasalnya, DPRD dan Pemkot Tangsel tidak bisa memutuskan kelurahan dan kecamatan mana yang akan dimekarkan. Namun, semuanya harus berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama.
”Walaupun Perda sudah ada tapi, itu nanti mekanismenya akan berjalan dan tahapan-tahapannya banyak,” jelasnya,” tambahnya.
Haji Abie mengaku, tujuan pemekaran kecamatan adalah untuk mendekatkan pelahanan kepada masyarakat. ”Proses pemekaran ini banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari kantor, pegawai, anggaran, perubahan alamat dan lainnya,” tutupnya. (bud)
Sumber:

