Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2025, Jaring 40 Pelanggar
TANPA HELM: Pengendara roda dua dikena sanksi tilang karena tidak menggenakan helm saat berkendaraan di wilayah Kabupaten Tangerang.(Dok. Satlantas Polresta Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang mencatat setidaknya 40 pelanggar terjaring pada hari pertama Operasi Zebra Maung 2025, yang mulai digelar pada Senin (17/11/2025). Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE), tilang manual, serta teguran tertulis.
Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Zaeni Bakhtiar mengatakan, operasi ini menitikberatkan pada pelanggaran kasat mata yang paling sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaran di hari pertama OPS Zebra Maung yakni, Tilang Elektronik (ETLE) ada empat kendaraan roda empat dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Lalu, pada tilang manual didapat tiga kendaraan roda dua yang tidak memakai helm.
”Paling banyak teguran tertulis ada 33 kendaraan roda dua yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Total pelanggar hari pertama sebanyak 40 pengendara,” jelasnya.
Zaeni menjelaskan, pihaknya mengedepankan langkah edukatif dan persuasif, namun tetap memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan.
”Operasi Zebra Maung 2025 bukan semata-mata menilang, tetapi mengingatkan masyarakat agar lebih patuh dan tertib. Pelanggaran seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman sangat berisiko fatal saat terjadi kecelakaan,” katanya, Senin, 17 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tidak menyalakan lampu utama pada siang hari masih banyak ditemui pada pengendara roda dua, terutama di kawasan perdesaan dan jalan penghubung antar kecamatan.
Zaeni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk lebih disiplin demi keselamatan bersama. ”Kami mengimbau pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Gunakan helm SNI, pakai sabuk pengaman, dan nyalakan lampu utama. Keselamatan adalah prioritas,” ujarnya.
Operasi Zebra Maung 2025 akan berlangsung hingga 30 November 2025 dan diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.(sep)
Sumber:
