Bawaslu Panggil Anggota Komisi II, Terkait Diduga Dompleng Acara BKKBN untuk Kampanye

Bawaslu Panggil Anggota Komisi II, Terkait Diduga Dompleng Acara BKKBN untuk Kampanye

CIPUTAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel memanggil anggota Komisi II DPRD Tangsel Maryono di Kantor Bawaslu, Kamis (20/12). Pemanggilan ini terkait dugaan bahwa yang bersangkutan telah mendompleng acara BKKBN untuk berkampanye. Informasi yang diperoleh Tangerang Ekspres, dugaan yang dilayangkan kepada Maryono terkait penggunaan uang negara untuk kampanye dalam bentuk pemberian hadiah sepeda kepada warga dalam acara yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Maryono, saat ini juga tercatat sebagai Caleg DPRD Tangsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dari PPP. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, pemanggilan Maryono dilakukan lantaran diduga menggunakan uang negara untuk kampanye 18 November lalu di halaman kantor Kelurahan Pondok Benda, Pamulang. "Pemanggilan ini kita lakukan lantaran ada laporan warga terkait ada kegiatan BKKBN Provinsi Banten yang menghadirkan pak Irgan dan tokoh masyarakat," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (20/12). Acep menambahkan, pemanggilan tersebut sebagai investigasi atas laporan warga itu. Di Bawaslu ada ketentuan bisa melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sebelum ditingkatkan sebagai temuan untuk melakukan investigasi awal. Selain Irgan, hadir pula dalam acara tersebut Caleg DPRD Tangsel dari PPP, Maryono. "Dengan adanya laporan ini maka kita lakukan investigasi terkait masalah ini, apakah yang hadir hanya caleg PPP. Setelah dilakukan investigasi ternyata acara yang diadakan BKKBN Provinsi tersebut untuk sosialisasi tentang program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga di Banten," tambahnya. Masih menurutnya, yang harus didalamai Bawaslu adalah kenapa yang hadir hanya tokoh dan Caleg PPP saja. Apakah itu ada pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan kampanye. "Makanya, sebelum ditingkat ke arah menjadi temuan kita lakukan investigasi dengan memanggil Maryono," jelasnya. Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Tangsel Maryono mengatakan, ia hadir dalam acara yang diadakan BKKBN Provinsi Banten sebagai tokoh masyarakat. "Di lingkungan saya Ketua RW 2 selama 12 tahun, saya memang nyaleg dari PPPP dan sebelum saya nyaleg sudah mundur dari ketua RW," ujarnya. Maryono menambahkan, sebagai masyarakat dan anggota dewan yang baik tentu memenuhi panggilan dari Bawaslu. Ia dimintai keterangan terkait dirinya yang hadir dalam acara BKKBN sebagai Caleg atau atau tokoh msyarakat. "Saya diperiksa terkait siapa yang hadir dalam acara itu, rata-rata adalah tokoh masyarakat dan ada juga dari BKBKKN Tangsel, provinsi dan pak Irgan anggota DPR RI," tambahnya. Dalam pemeriksaan oleh Bawaslu, Margono mengaku juga disuruh menyaksikan foto dan video sebagai barang bukti pemeriksaan. Ia menjelaskan, dalam acara BKKBN tersebut dirinya hanya diminta mendampingi panitia dalam pembagian hadiah yang dilakukan secara doorprise. "Saya mukan yang memberikan hadiah sepeda kepada masyarakat tapi, diminta panitia untuk mendampingi menyerahkannya kepada warga yang beruntung," jelasnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan unsur tidak disengaja dan ia hadir sebagai undangan tokoh masyarakat. "Pemanggilan ini biasa saja, Bawaslu manggil, saya hadir dan saya tidak menggunakan uang negara," ungkapnya. Kita ketahui, Maryono merupakan anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel dari PPP. Ia dilantik 3 Desember lalu sebagai anggota Dewan hasil pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan periode 2014-2019 dalam sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Tangsel. Ia menggantikan Ratu Chomairoh Noer yang hijrah ke partai lain. (bud)

Sumber: