Diduga Penculikan Anak, Diamankan Polsek Mauk

Diduga Penculikan Anak, Diamankan Polsek Mauk

MAUK – Wanita yang menderita penyakit kejiwaan Ibut (51), dicuragai sebagai penculik anak di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/11). Padahal, dia hanya tersasar saat menuju rumah anaknya di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Awalnya, sekitar Pukul 20.00 WIB, wanita yang beralamat di Kampung Sewan Lebak Wangi, RT 04/04, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, ini menumpang buang air kecil ke rumah milik Lina, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk. Tetapi, Lina tidak memperbolehkan, sebab Lina khawatir karena marak isu penculikan anak. Dengan demikian, langsung diamankan ke Kantor Desa Ketapang, Kecamatan Mauk. Pasalnya, saat ini, warga diresahkan degan isu yang beredar tentang penculikan anak. Setelah diamankan di Kantor Desa Ketapang, Nasuhi, Kepala Desa Ketapang menginformasikan persoalan ini kepada anggota Polsek Mauk. Berikutnya, petugas mengamankannya ke Mapolsek Mauk. Setelah anggota melakukan pemeriksaan dan intograsi, petugas menemukan nomor handphone (HP) di dalam dompet wanita tersebut. Lalu, petugas menghubungi nomor tersebut. Ahasil, petugas menerima keterangan dari pemilik nomor yang bernama Hengky. Dalam keterangannya, Hengky menyampaikan bahwa wanita tersebut menderita gangguan jiwa, bahkan sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Selain itu, wanita tersebut mengaku ingin menengok anaknya di Kecamatan Batu Ceper, menggunakan jasa ojeg, tetapi malahan tersasar sampai Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Mauk. Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, suami wanita yang dicurigai penculik tersebut bernama Cinyok bersama Hengky datang sekitar Pukul 03.00 WIB, di Mapolsek Mauk, dengan tujuan menjemput wanita tersebut. “Dalam proses penjemputan, Cinyok diminta membuat surat pernyataan, sebelum membawa pulang isterinya,” kata Teguh, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Jumat (2/11). Adapun isi surat pernyataan yang ditandatangani Cinyok, diantaranya menjamin isterinya akan dijaga, bersedia menghadirkan isterinya bila diperlukan tim penyidik Polsek Mauk, serta menyatakan isterinya mengalami keterbelakangan mental. “Lalu, apabila Cinyok  tidak dapat menghadapkan kembali isterinya bila dibutuhkan dalam proses selanjutnya, maka Cinyok sanggup diproses hukum sesuai degan aturan yang ada,” paparnya. Beberapa hari lalu, di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banen AKBP Whisnu Caraka mengatakan, pihaknya menghimbau masyarakat tidak resah dengan isu penculikan anak di wilayah hukum Polda Banten. “Setelah kami melakukan konfirmasi ke beberapa jajaran Kapolres terkait adanya isu-isu penculikan anak. Nyatanya, bahwa isu-isu tersebut hoax atau tidak benar,” kata Whisnu. Lebih lanjut, menurutnya, dia khawatir ada pihak tertentu yang sengaja menyebarkan isu penculikan anak, agar situasi menjadi tidak kondusif di Provinsi Banten. “Kita tidak tahu, apakah ada pihak ketiga yang tidak menginginkan situasi di Banten, memiliki situasi yang kondusif,” ujarnya. Terpenting, lanjutnya, sekarang masyarakat tetap berhati-hati dan waspada, agar tidak terpengaruh dengan isu-isu. Sebab, dengan isu-isu tersebut, dikhawatirkan masyarakat bisa main hakim sendiri dengan orang yang dicurigai. “Tentunya, main hakim sudah melanggar hukum yang ada,” tutupnya. (mg-2/mas)

Sumber: