Pengembang Diminta Serahkan Fasos Fasum
PASAR KEMIS – Banyak pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Padahal, perlu upaya menjamin keberlanjutan pemeliharan dan pengelolaan prasarana dan sarana di lingkungan perumahan atau permukiman. Tisna Hambali, Plt Camat Pasar Kemis mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi proses serah terima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan atau permukiman. “Kebetulan, ada sekitar 65 pengembang perumahan di Kecamatan Pasar Kemis. Kemudian, ada developer yang tengah melakukan pengembangan perumahan. Adapula, perumahan yang sudah ditempati masyarakat, tetapi developer sudah tidak ada,” kata Tisna, Kamis (11/10). Dengan demikian, lanjutnya, banyak perumahan yang sudah ditempati masyarakat, namum ada PSU, diantaranya jalanan, penerangan jalan umum (PJU), jembatan dan taman, yang tidak terawat. Maka, Pemkab Tangerang mendorong pengembang menyerahkan aset tersebut untuk segera diserahkan. Kedepan, bila pengembang sudah meyerahkan PSU kepada Pemkab Tangerang. Selanjutnya, PSU akan dijadikan aset daerah Pemkab Tangerang. Targetnya, agar sarana prasarana, seperti jalanan, jembatan, taman dan PJU, bisa mendapatkan perawatan. Ditanya berapa banyak pengembang yang meninggalkan perumahan tanpa menyerahkan PSU, ia menyebutkan, proses pendataan baru akan dimulai setelah kegiatan sosialisasi pada saat ini. “Saya sudah buat tim untuk pendataan PSU perumahan di Kecamatan Pasar Kemis. Kemudian, direkap untuk dilaporkan ke Pemkab Tangerang,” ujarnya. Secara aturan, ia menyebukan, pengembang yang meninggalkan kawasan perumahan yang terbangun, kemudian sudah ditempati masyarakat, pengembang harus membuat surat pernyataan tidak mampu pemeliharaan PSU terdahulu. “Nah, barulah ada kewajiban Pemkab Tangerang untuk memperbaki atau memelihara PSU,” imbuhnya. Tetapi, sebelumnya, Pemkab Tangerang akan melakukan survey melalui tim verifikasi untuk mengetahui fakta di lapangan. Disamping ini, kedepan, ia meminta kepala desa atau lurah Se-Kecamatan Pasar Kemis, membantu Pemkab Tangerang dan Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dalam proses serah terima PSU. Sebab, pemerintahan desa atau kelurahan lebih menguasai data wilayah. “Kami meminta mereka segera melakukan pendataan agar bisa segera bisa dilaporkan ke Pemkab Tangerang,” ujarnya. Kata Tisna, dasar hukum penyerahan PSU ini, Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan permukiman. Berikutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana da utilitas perumahan dan permukinan di daerah. Selanjutnya, Peratuan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan permukiman. Serta, Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 56 Tahun 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. “Tujuan penyerahan PSU, yaitu penyediaan prasarana dan utilitas kawasan perumahan aga menjamin terwujudnya keseimbangan lingkungan yang sehat, aman, serasi, terencana dan terpadu,” tutupnya. (mg-2/mas)
Sumber: