Desain Caleg Asal, PDIP Dipanggil
CIPUTAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, memanggil pengurus DPC PDI Perjuangan, Rabu (10/10). Pemanggilan ini terkait keberadaan desain alat peraga kampanye (APK) salah satu calegnya yang tak sesuai. Diketahui, sebelumnya Bawaslu juga telah melakukan pemanggilan terhadap Partai Solideritas Indonesia (PSI) pada Selasa (9/10) Terkait pemanggilan PDIP ini, Bawaslu Tangsel menemukan beberapa Caleg dari PDI Perjuangan yang memasang APK tidak sesuai dengan desain yang diberikan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. Guna memberikan klarifikasi temuan Bawaslu Kota Tangsel itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu pun memenuhi panggilan Bawaslu tersebut. Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, mengatakan, ada salah satu Caleg yang menurutnya memasang spanduk atau APK yang tidak sesuai aturan, dengan sangat masif. Yaitu Wanto Sugito, Caleg dari PDI Perjuangan untuk tingkatan DPR RI. “Salah satu contohnya itu seperti miliki Wanto Sugito, dimana pemasanganya cukup masif hampir di seluruh titik di Kota Tangsel. Karena dalam aturan baru ini bahwa Peserta Pemilu itu adalah partai politik maka, yang kita panggil ialah partai politik,” ungkapnya. Jajuli mengatakan, pemanggilan tersebut, hanya untuk melakukan klarifikasi saja. Karena dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa untuk APK itu dicetak oleh KPU, dan adapun APK tambahan yang dicetak oleh partai dan Caleg itu untuk desainya harus dilaporkan oleh KPU dan Bawaslu. Selanjutnya menurut Jajuli, ialah Bawaslu akan melakukan kajian dari hasil temuan dan klarifikasi tersebut. “Setelah itu baru kami bisa mengeluarkan putsan terkait dugaan pelanggaran ini,” paparnya. Sementara itu,Sekretaris DPC PDIP Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya memenuhi pemanggilan Bawaslu tersebut sebagai bukti kalau PDI Perjuangan taat akan aturan yang ada saat ini. Dan, terkait dengan adanya Caleg dari PDI Perjuangan yang diduga melanggar aturan soal APK itu, Iwan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan. “Karena Caleg untuk tingkat DPR RI, jadi kami butuh komuiniktasi lebih intens lagi. Agar sama-sama kita jaga aturan ini. Kami juga berterima kasih sekali kepada Bawaslu telah mengingatkan dengan adanya klarifikasi ini,” ujarnya. (mol/esa)
Sumber: