Genjot Pajak Restoran, Buka Layanan di Mal

Genjot Pajak Restoran, Buka Layanan di Mal

CIPUTAT-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka layanan di mal Bintaro Jaya Xchange (BXc), Kamis (2/8). Layanan tersebut dibuka selama dua hari. Ini dilakukan lantaran banyak wajib pajak yang menunggak bayar pajak restoran dan reklame ada di mal itu. Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, target pajak dari restoran tahun ini sebesar Rp236 miliar namun, sampai akhir Juli baru tercapai Rp 152 miliar. "Restoran itu banyak berada di mal, makanya kita membuka layanan keliling untuk mendekatkan dengan wajib pajak," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (2/8). Wanita yang biasa disapa Ayu itu menambahkan, pada hari pertama ada tiga wajib pajak yang membayar, yakni dua bayar pajak restoran dengan total Rp 19.824.589 dan satu pajak air tanah dengan nilai Rp 117.138. Bapenda hadir di mal itu untuk mempermudah wajib pajak dan konsultasi tentang besarnya pajak yang harus dibayar. "Layanan tersebut juga akan dilakukan akhir pekan di mal Living Word juga dan Terakota,' tambahnya. Menurutnya, dalam pola pembayaran pajak daerah Bapenda sudah bekerja sama dengan bank BJB dan BCA. Selain itu, dalam layanan tersebut Bank BJB juga menyediakan mobil pelayanan keliling. Sehingga wajib pajak yang membayar bisa langsung membayarnya di mobil layanan tersebut. "Wajib pajak yang nunggak bayar sangsinya diberi surat teguran dan penstikeran, baik reklame maupun restoran," jelasnya. Ayu menjelaskan, tahun ini Bapenda memiliki target pajak yang diperoleh dari restoran sebesar Rp 236 miliar, reklame Rp 22 miliar, hiburan Rp 39 miliar, air tanah Rp 2,8 miliar, hotel Rp 24,5 miliar, parkir Rp 29,25 miliar dan penerangn jalan Rp 145 miliar. Untuk mencapai target tersebut Bapenda terus berupa mendekatkan diri kepada wajib pajak dan mensosialisasikan pentingnya bayar pajak untuk pembangunan Kota Tangsel. Menurutnya, rekalme yang dipasang di dalam ruangan pajaknya dikurangai 25 persen dari nilai seharusnya. Ini lantaran warga yang melihat iklan itu terbatas. Sedangkan untuk iklan rokok baik dipasang di dalam maupun luar ruangan pajaknya ditambah 25 persen dari nilai seharusnya. "Kalau pajak reklame di mal dihitung berdasarkan ukuran dan lamanya dipasang," ungkapnya. Selain membuka stan di mal, petugas juga mendatangi tenan-tenan yang ada di mal tersebut untuk mengecek dan mengetahui apakah pemilik sudah bayar pajak reklame atau restoran apa belum. "Yang belum bayar kita sarankan untuk segera menyelesaikan kewajibannya bayar pajak," tuturnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, ada tiga wajib pajak yang membayar. Yakni, Nur Ari Ekanto yang membayar pajak restoran sebesar Rp 12.215.030. Jumlah tersebut merupakan pembayaran tunggakan pajak Oktober 2017. Heri Supriyatna membayar pajak air tanah senilai Rp 117 ribu dan Detje Tjandra bayar pajak restoran sebesar Rp 7.573.559. (bud)

Sumber: