Bikin Akta Kematian Pakai Putusan PN

Bikin Akta Kematian Pakai Putusan PN

SERPONG UTARA-Membuat akta kematian terkadang disepelekan. Banyak yang menganggap dokumen ini tidak dibutuhkan. Padahal, jika dibiarkan berlarut, warga sendiri yang akan kerepotan saat akan mengurusnya. Seperti jika akan membuat akta kematian setelah 10 tahun sepeninggalan orang tua. Jika orang yang meninggal sudah tidak memiliki KTP dan di Karti Keluarga (KK) sudah dihapus maka, membuat akta kematian harus memiliki putusan Pengadilan Negeri (PN). Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Farah Diba, menjelaskan, saat ini mengurus akta kematian lebih ringan. Terutama soal kewajiban ada putusan PN. Jika dulu, kata dia, setiap sudah 10 tahun dan belum memiliki akta kematian maka, saat mengurus harus ada putusan PN. Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/14493/Dukcapil.Ses Tentang Laporan Kepemilikan Akta Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan "Kalau warga memiliki KTP atau KK, walau pun sudah lebih dari 10 tahun tidak perlu putusan PN. Sementara, jika tidak KTP dan sudah dihapus di KK maka harus berdasarkan PN," katanya, saat melakukan pelayanan kependudukan jemput bola di aula Kecamatan Serpong Utara, Kamis( 19/7). Soal pelayanan kemarin, Fara mengungkapan, masyarakat sudah mulai peduli dan paham akan pentingnya dokumen kependudukan, termasuk akta kematian. “Hal ini terbukti, pelayanan keliling hari ini, sebanyak 48 warga datang untuk membuat akta kelahiran,” kata Fara Jumlah tersebut, kata Fara, dari Kelurahan Lengkong karya ada 4 pemohon, Paku alam sebanyak 10 pemohon, Pondok Jagung Timur sebanyak 6 pemohon dan Jelupang sebanyak 16 pemohon. Selain itu, juga Pakulonan ada 8 pemohon dan Pondok Jagung ada 2 pemohon Selain meningkatnya kesadaran, diakui Fara, peningkatan jumlah pemohon juga dipicu adanya program updating data Kartu Keluarga (KK) dari tandatangan Camat ke tandatangan Kepala Dinas. “Dalam updating KK ini, jika ada penghapusan anggota keluarga yang sudah meninggal harus dilengkapi dengan akta kematian. Sehingga ini sangat membantu pendongkrakan jumlah pemohon. Terlebih ada program prona, yang mengharuskan ada akta kematian yang disertakan untuk ahli waris dalam pengurusan dokumen pertanahan,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: