Gapura Perumahan Dirusak, Warga Lapor Polisi

Gapura Perumahan Dirusak, Warga Lapor Polisi

LEGOK – Sejumlah warga Perum Graha Citra, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menggeruduk Mapolsek Legok, Rabu malam (18/7). Para warga yang didominasi laki-laki itu meminta kepolisian mengusut tuntas pengrusakan gapura Perum Graha Citra. Warga tiba di Mapolsek Legok sekitar pukul 11.00 WIB, guna melaporkan dugaan pengrusakan itu. Berdasarkan pantauan di lapangan, suasana sempat tegang ketika warga meminta polisi bergerak cepat. Sementara polisi yang piket malam itu berusaha agar warga tetap tenang, dengan dalih penanganan perkara butuh proses dan ada prosedur. Perwakilan warga Perum Graha Citra, Taha Haji Musa mengatakan, pengrusakan gapura terjadi pada Rabu siang. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, terdapat tiga orang terlapor. Yakni HA, PK, dan I. Ketiga orang itu diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan. Taha bahkan mencurigai pengrusakan tersebut atas perintah pengembang perumahan. Dia menjelaskan, warga yang tinggal di Perum Graha Citra mencapai 3.000 jiwa. Selama puluhan tahun tidak ada gapura di perumahan yang dibangun PT Intan Megah Property (IMP) itu. Warga pun bergotong royong untuk mendirikan gapura yang terbuat dari besi. Alhasil keinginan itu terealisasi awal tahun lalu. “Namun tiba-tiba HA, PK, dan I, membongkar paksa gapura tersebut tanpa seizin pengurus Perum Graha Citra. Ada dugaan pembongkaran itu atas perintah manajemen PT IMP, tetapi untuk pengusutan lebih lanjut ya kewenangan polisi. Gapura itu sangat dibutuhkan warga di sana, sebagai petunjuk bahwa ada perumahan. Itu dibangun dari swadaya warga,” tutur Taha. Dia berharap pihak kepolisian melakukan pengusutan kasus itu hingga tuntas. Seluruh warga Perum Graha Citra siap melakukan pengawalan agar perkara ditindaklanjuti secara transparan. “Kedatangan warga pada malam ini merupakan bentuk kepedulian, bisa lebih ramai lagi apabila kasus ini tidak diusut tuntas. Kepentingan warga harus diperhatikan,” tandas Taha. Dia membeberkan, manajemen PT IMP tidak pernah peduli dengan warga di sana. Tuntutan warga agar fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di perumahan itu diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum direspons. Tidak kalah penting juga, ada beberapa sertifikat rumah yang janggal, dimana ukuran tanah hanya tertera seluas 5 meter dan 18 meter. Kendati demikian, warga tetap fokus pada perkara pembongkaran paksa gapura. Jika hal itu sudah selesai, satu per satu persoalan lain akan diungkap. “Banyak perkara yang sebenarnya belum diketahui publik, termasuk pada sertifikat yang dimiliki warga Perum Graha Citra. Masa iya ukuran tanah di satu rumah cuma lima meter atau 18 meter. Pasti banyak yang terlibat, karena keteledoran,” tukas Taha. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho membenarkan laporan dugaan pengrusakan gapura Perum Graha Citra. Dalam laporan polisi, pelapor yaitu Joko Susilo (50). Perkara itu kini dalam penyelidikan Tim Reskrim Polsek Legok. “Laporan disampaikan di Polsek Legok. Klaim kepemilikan tanah akan kami telusuri. Dalam hal ini pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah. Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan,” ujar Alexander melalui pesan WhatsApp, Kamis dinihari (19/7). (mg-3/mas)

Sumber: