Kades Wajib Pasang Baliho APBDes
TIGARAKSA - Sebanyak 246 desa di Kabupaten Tangerang sudah menerima dana desa tahap pertama tahun 2018. Para kepala desa pun diminta agar transparan dalam mengelola anggaran. Pihak desa wajib mempublikasikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Berdasarkan imbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, salah satu cara efisien untuk mempublikasikan APBDes yaitu melalui baliho. Pemasangan baliho dinilai mudah dan tidak mudah rusak. Selain memasang baliho, pengguna anggaran diperbolehkan mempublikasikan APBDes melalui media massa. "Publikasi APBDes merupakan salah satu bentuk publikasi. Sekarang ada yang sudah pasang (baliho-red) dan ada juga yang baru buat," ujar Kepala Seksi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Nurul Huda, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (6/7). Huda mengakui jika penyaluran dana desa di Kabupaten Tangerang molor. Walau demikian, tidak ditemukan hambatan yang berarti. Proposal APBDes di 246 desa telah diperiksa atau diverifikasi. "Pencairan tahap pertama sudah kami ajukan seluruhnya, sudah 100 persen. Saat ini kami mempersiapkan penyaluran tahap kedua," tandas dia. Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah untuk pembangunan desa di kabupaten berjulukan kota seribu industri tersebut. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, dana desa tahap pertama sudah selesai disalurkan seluruhnya pada Rabu (4/7). Total anggaran yang dicairkan sebesar Rp226,91 miliar. Dia menyebutkan, dana tersebut bersumber dari APBN Rp 48,34 miliar dan APBD Kabupaten Tangerang Rp178,57 miliar. Dana desa langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa. "Sudah selesai disalurkan seluruhnya ke rekening seluruh desa pada tanggal 4 Juni 2018," ujar Hidayat. Lebih jauh dia memaparkan, alur penyaluran dana desa mulai dari setiap pemerintah desa mengajukan permohonan ke bupati. Bupati pun mendisposisikan ke DPMPD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, diantaranya dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, laporan pertanggungjawaban periode sebelumnya, dan lain-lain. Setelah lolos verifikasi, DPMPD membuat rekomendasi pencairan yang ditujukan kepada BPKAD. Berdasarkan rekomendasi itu, BPKAD membuat standar pelayanani minimal (SPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan perintah transfer kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). "Berdasarkan SP2D dan perintah transfer, BUD mentransfer ke rekening desa," jelas Hidayat. (mg-3/mas)
Sumber: