Sejak Diluncurkan, Disdukcapil Layanani 3.780 Pemohon Online

Sejak Diluncurkan, Disdukcapil Layanani 3.780 Pemohon Online

SERPONG-Pelayanan online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel terus meningkat dan diminati masyarakat. Sejak diluncurkan pada 26 November 2016, sampai saat ini jumlah pemohon mencapai 3.780. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, pelayanan sistem online dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan dokumen kependudukannya tanpa harus mengantre di kantor Disdukcapil. "Dengan adanya sistem itu, masyarakat juga bisa menentukan sendiri waktu kedatangannya," ujarnya. Dedi menambahkan, warga bisa memilih tanggalnya untuk datang mengurus. Pengurusan dokumen kependudukan secara online juga memutus birokrasi pelayanan. Ini berbeda dengan sistem manual, dimana pemohon harus mengajukan dokumen dengan meminta pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan. Dari jumlah pemohon online di Disdukcapil, menurutnya sebagian besar didominasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). Selanjutnya, pemohon Kartu Keluarga. “Dari 3.780 pemohon, paling banyak untuk pembuatan KTP-el sebanyak 60 persen. disusul pemohon KK serta paling sedikit pembuatan akta kematian,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola Sumber Daya Manunia Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Disdukcapil Kota Tangsel Rendi Heryandi mengatakan, bagi warga yang ingin melakukan pendaftaran online bisa mengunjungi website milik Disdukcapil, yakni diwww.disdukcapil.tangerangselatankota.go.id. “Kemudian pilih menu pendaftaran online. Lalu akan diarahkan ke aplikasi online yang diisediakan,” ujarnya. Dalam sistem online, Rendi menambahkan, masyarakat bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data sesuai dengan data KTP-el atau KK. "Setelah mendaftar, akan mendapatkan kode verifikasi ke nomor handphone yang dilakukan untuk proses aktivasi akun," tambahnya. Setelah itu diverifikasi sudah bisa log-in dengan email dan password yang didaftarkan.  Selanjutnya, masyarakat akan dapat memilih pelayanan yang diinginkan. Jika sudah log-in, masyarakat dapat mengklik pendaftaran yang dinginkan. Sedangkan untuk pelayanan akta kelahiran, masyarakat harus mengisi data-data yang akan membuat akta. Antara lain nama bayi, tanggal lahir dan lain- lain. "Jika sudah mengisi formulir yang disediakan, maka proses selanjutnya warga akan memilih tanggal kedatangan ke kantor Disdukcapil," tutupnya. (mg-7/bud))

Sumber: