Pemda Antisipasi Lonjakan Warga Baru

Pemda Antisipasi Lonjakan Warga Baru

TANGERANG – Setiap tahun, kota-kota besar menjadi primadona bagi pencari kerja. Walau banyak yang mengeluh karena mendapatkan pekerjaan tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun jumlah warga baru di kota-kota besar semakin bertambah. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun mengantisipasi hal tersebut, mengingat pencari kerja sampai saat ini mencapai ribuan orang. Padahal Kabupaten Tangerang dikenal sebagai kota seribu industri. Persoalan itu menjadi salah satu pokok pembahasan pada Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Selasa (5/6). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, warga yang sudah mengurus kartu kuning namun belum mendapatkan pekerjaan sekitar 9.400 orang. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengatakan, pendataan warga dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan perlu dilakukan. “Disampaikan kepada warga untuk tidak membawa keluarga yang baru, dengan tujuan tinggal dan mencari kerja di Kabupaten Tangerang. Kasihan kalau tidak dapat pekerjaan, yang sudah punya kartu kuning dan belum kerja saja mencapai 9.400 orang, belum yang pengangguran,” ujar Sumardi. Disnaker dan kecamatan, lanjut dia, harus memiliki data lengkap perusahaan, berapa tenaga kerja yang dibutuhkan setiap tahun dan sebagainya. Pengusaha didorong agar menerapkan sistem keterbukaan saat merekrut tenaga kerja dan mengutamakan warga Kabupaten Tangerang. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, guna mengantisipasi membludaknya warga baru dari luar daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Tangerang, tujuannya agar pengusaha mengutamakan warga lokal saat perekrutan tenaga kerja. Selain itu, salah satu syarat yang dipenuhi pencari kerja yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Tangerang. “Tidak pakai domisili lagi, harus KTP Kabupaten Tangerang. Setelah warga lokal tertampung, sisanya boleh dari luar daerah seperti tenaga ahli. Pekerja dari luar daerah juga wajib dilaporkan ke Disnaker. Nanti diterapkan juga BKOL (bursa kerja online-red), terintegrasi dari kecamatan sampai ke pemerintah pusat,” ujar Jarnaji. (mg-3/mas)

Sumber: