Dinsos Tindaklanjuti Laporan Tiga Warga Dipasung

Dinsos Tindaklanjuti Laporan Tiga Warga Dipasung

TIGARAKSA – Tiga warga Kabupaten Tangerang dikabarkan telah dipasung sejak lama, lantaran mengalami gangguan kejiwaan. Dua orang di Desa Renged, Kecamatan Kresek, sedangkan satu lainnya di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri. Informasi tersebut diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, belum lama ini. Khusus di Desa Renged, petugas dari Dinsos telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Sementara kebenaran di Desa Pekayon belum dipastikan, sebab informasi hanya didapatkan dari warga. Demikian diungkapkan Sekretaris Dinsos Kabupaten Tangerang Achmad. “Kalau yang di Desa Renged itu disampaikan langsung oleh Camat Kresek (Cikwi R Inton, red), sehingga langsung dicek. Kondisi dua orang yang dipasung itu memprihatinkan, harus dipindah dari sana. Untuk di Desa Pekayon masih ditelusuri, karena sebatas informasi warga,” kata Achmad kepada Tangerang Eskpres, Rabu (14/3). Dia membeberkan, dua orang dengan gangguan jiwa di Desa Renged, dikurung di tempat berukuran sekitar 2x3 meter. Ada yang didalam rumah dan ada juga yang berada di sebuah gubuk. Cara tradisional untuk menangani orang sakit jiwa itu, menurut Acmad, bukan suatu persoalan sepanjang keberadaannya berbahaya bagi orang lain. Namun demikian, pemerintah berkewajiban agar pemasungan tidak terjadi. “Persoalan ini kali pertama kami tangani, sejak setahun terakhir adanya Dinsos. Pemerintah berkewajiban agar orang sakit jiwa tidak sampai dipasung oleh keluarganya, yaitu dengan membawa orang itu ke panti rehabilitasi,” tandas dia. Dia mengatakan, Pemkab Tangerang memiliki panti rehabilitasi di Kecamatan Jayanti, yaitu Rumah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Di sana, ada tim yang ditugaskan untuk menangani orang-orang gangguan jiwa dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya. Sebelum yang dipasung itu dibawa ke panti rehabilitasi, pihak keluarga diwajibkan membuat pernyataan persetujuan bahwa orang itu tidak diasingkan bila sudah pulih kelak. Pernyataan itupun turut ditandatangani oleh kepala desa dan camat setempat. Seandainya pihak keluarga tidak mengizinkan orang sakit jiwa tersebut dibawa ke panti rehabilitasi, kata Achmad, Dinsos harus berupaya membujuk dengan berbagai cara. Menurut dia, langkah utama yang dilakukan adalah pendekatan, sehingga terjalin hubungan emosional. “Ya, keluarga harus berjanji bahwa menerima kembali orang itu jika sudah sembuh. Apabila tidak sembuh di panti rehabilitasi yang di Jayanti, maka bisa dirujuk ke pusat rehabilitasi milik Kemensos (Kementerian Sosial). Dinsos juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” pungkas Acmad. (mg3)

Sumber: