Dewan Langgar Tatib Berjamaah

Dewan Langgar Tatib Berjamaah

SERPONG-Agenda paripurna molor dari jadwal menjadi pemandangan biasa di legislatif Kota Tangsel. Sejak periode lalu, hal ini kerap terjadi. Namun, pada paripurna kemarin (10/4), aksi pelanggaran tata tertib (tatib) dilakukan tanpa malu. Yaitu, merokok di saat paripurna berlangsung.

Para wakil rakyat ini, melanggar tatib berjamaah. Sebab, selain ada yang nekat merokok dalam forum ini juga banyak anggota Dewan yang keluar ruangan tanpa malu. Padahal, rapat paripurna ini, terkait pandangan umum fraksi di DPRD Kota Tangsel atas tanggapan Walikota Tangsel terhadap 4 Raperda inisiatif Dewan sendiri.

Terlebih, merokok di ruang paripurna tersebut dilakukan unsur pimpinan. Adalah Tb Bayu Murdani, Wakil Ketua Dewan asal PDI Perjuangan. Dengan santai, ia menyulut rokok di hadapan puluhan anggota Dewan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.

Hal ini, dikecam sejumlah undangan. Salah satu PNS yang enggan dikorankan namanya menilai, tindakan itu tidak beretika. Semestinya, kata dia, hal tersebut tidak dilakukan. Terlebih, di kota termuda di Banten ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang salah satunya, kantor pemerintahan.

“Semestinya gak begitu (merokok, red) juga. Walau bagaimana pun, forum paripurna itu forum yang terhormat. Harusnya bisa mengatur diri, biar layak dihormati,” katanya.

Sebelum itu,  Ketua DPRD Kota Tangsel Mochamad Ramlie mengatakan, terdata ada sebanyak 35 anggota DPRD yang hadir. Hal ini didasarkan pada, jumlah Dewan yang mengisi daftar hadir. "Dengan ini sidang dibuka dan terbuka untuk umum," katanya, membuka paripurna di Gedung IFA DPRD, Serpong.

Rapat pun berlangsung, tiap fraksi memberikan pandangan atas tanggapan Pemkot Tangsel terkait 4 Raperda usulan DPRD Tangsel itu. Jumlah anggota DPRD yang mengikuti Rapat Paripurna pun menyusut. Terhitung, dari 35 anggota DPRD yang terdata hadir, hanya tersisa 22 anggota DPRD yang masih mengikuti rapat paripurna hingga akhir rapat.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Gacho Sunarso menanggapi hal ini. Menurutnya, hal tersebut melanggar tatib yang telah disepakati bersama. "Kalau merokok jelas tidak dibolehkan. Begitu juga dengan pakaian yang semestinya diikuti semua,” terang Gacho.

Ia menilai, untuk yang meninggalkan ruang rapat saat paripurna berlangsung sebetulnya bisa saja dimaafkan. Asal, keluarnya anggota Dewan dimaksud memiliki alasan logis. “Tak masalah jika ada keperluan lain, seperti menerima kunjungan tamu dari luar kota," jelasnya.

Soal pelanggaran tatib ini, Gacho mengklaim telah mengantongi nama-nama anggota DPRD yang melanggar aturan bersama itu. Pihaknya juga akan segera melaporkan para anggota DPRD pelanggar tatib kepada ketua fraksi tiap partai. "BK hanya menyampaikan teguran. Untuk sanksinya, diserahkan ke tiap fraksi dan partai masing-masing. Selain sanksi tertulis, kita juga tadi sempat menegur anggota DPRD yang merokok," katanya. Politisi Partai Demokrat itu juga mengimbau kepada selurah anggota DPRD Kota Tangsel agar selalu mematuhi tata tertib. "Patuhi tatib, kan sudah kita sepakati bersama. Apapun itu yang tertera di tatib harus dipatuhi," imbaunya. (mg-22/esa)

Sumber: