Tanah Kantor Desa Buaran Jati, Digugat Pemilik Ke Pengadilan

Tanah Kantor Desa Buaran Jati, Digugat Pemilik Ke Pengadilan

SUKADIRI – Sugianto (57) warga Kampung Amigos RT 03/03 Desa Buaran Jati, berusaha menguasai tanah yang digunakan untuk Kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Dia mengaku sertifikat tanah seluas 319 meter persegi itu atas nama dirinya. Sugianto mengatakan dia sudah mengkuasakan persoalan ini kepada salah satu lembaga bantuan hukum melalui proses persidangan ke meja hijau, ini untuk mengambil alih fungsi tanah yang digunakan sebagai Balai Desa Buaran Jati. Sugianto menuturkan, awal Camat Mauk (sebelum menjadi Kecamatan Sukadiri) meminta izin mendirikan bangunan Kantor Desa Buaran Jati kepada orang tuanya yaitu Sarni Bin Samblong. Jadi, kalau orang tuanya ingin meminta ganti akan dibelikan di tempat lain. Namun, menurutnya, perkataan tersebut tidak terealisasi. Dengan demikian, dia menganggap keluarganya tidak pernah menghibahkan tanah ini untuk menjadi aset Desa Buaran Jati. Sampai saat ini, menurutnya, tidak ada surat hibah atau akte ikrar wakaf (AIW) atas tanah ini untuk menjadi aset desa. “Sekarang, saya ingin jual tanah tersebut, ini karena untuk keperluan-keperluan empat anak saya,” kata Sugianto yang berprofesi sebagai tukang stim motor itu kepada Tangerang Ekspres, Selasa (27/2). Sementara itu, Kepala Desa Buaran Jati Engkus Kuswara, dia sudah melaksanakan musyawarah dengan para tokoh masyarakat yang mengetahui tentang sejarah tanah yang digunakan untuk Kantor Desa Buaran Jati sejak tahun 1960 lalu. Engkus menuturkan Sugianto mengajukan pembuatan sertifikat tanah pada tahun 2011. Sambungnya, sebelum sertifikat itu diterima oleh Sugianto. Sugianto  sudah membuat surat pernyataan hibah tanah ini untuk kantor desa pada tahun yang sama. Selanjutnya, sertifikat tanah mulai diterima Sugianto pada tahun 2013 lalu. “Mungkin, setelah Sugianto tahu sertifikat ini sah atas miliknya, atau bahkan ada dorongan pihak lain yang menyampaikan bahwa surat pernyataan hibah tidak kuat dibandingkan AIW. Jadi masih bisa digugat untuk membatalkan surat pernyataan hibah itu,” kata Engkus. Engkus berharap perihal ini dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Menurutnya, kalau memang tanah ini mesti dijual maka dapat dibagi dua, ini agar masyarakat bisa membeli tanah di lokasi lain untuk membangun kantor desa baru serta Sugianto juga mendapatkan hak dari hasil penjualan tersebut. (mg-2)  

Sumber: