54 TKS Terlibat Parpol Panwas Minta BKPP Tegas
SERPONG-Keterlibatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pemkot Tangsel mulai ditelusuri. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mulai mencari nama-nama yang tercantum di data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Hal ini, dilakukan BKPP atas temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel terkait keterlibatan TKS dalam keanggotaan partai politik (Parpol). Data Panwaslu mencatat, ada 54 TKS Kota Tangsel ditemukan terlibat parpol. Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki pegawai pemerintahan yang terlibat parpol. Jika terbukti masuk parpol, Apendi pun akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Saya akan tindak lanjuti ke lapangan. Mengecek ke objeknya (orang-orangnya) biar valid. Karena ini semua harus melalui pencermatan supaya tidak ada kesalahan maupun kekeliruan,” katanya, Kamis (8/2). Pada bagian lain, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan, Panwaslu sudah memberikan surat ke BKPP Kota Tangsel untuk segera menindaklanjuti keterlibatan TKS di parpol. Para TKS ini tercatat dipekerjakan di sejumlah OPD, kecamtan dan kelurahan. “Kami (Panwaslu) memberikan surat ke BKPP terkait temuan itu. Isinya terkait maraknya TKS yang masuk parpol, di situ kami meminta tanggapan mereka. Sampai saat ini, tanggapan masih mempelajari datanya siapa saja. Kemudian akan secepatnya mengambil tindakan,” terangnya. Jajuli mengatakan, sebelumnya temuan tersebut hanya 24 TKS dan 3 staf kelurahan. Namun, setelah pihaknya melakukan penyeldikian lebih lanjut jumlah mencapai 54 orang yang tersebar hampir di semua parpol. “Kalau nama mereka jangan lah, coba tanyakan ke BKPP langsung mau ngasih tau nggak. Untuk TKS hampir dari semua parpol ada. Sejauh ini yang nggak ada hanya di PSI, PDI P, Garuda dan Perindo. Dari 54 orang, 24 orang sudah menyatakan mengundurkan diri dan sisanya belum,” kata Jajuli. Adapun dari jumlah tersebut, kata Jajuli, mayoritas TKS berasal dari staf kelurahan. “Sebanyak 85 persen memang staf kelurahan. Selebihnya, dari kecamatan dan TKS di dinas. Bahkan ada beberapa TKS yang tercatat bekerja di BKPP, DMPTSP dan Dinas Koperasi dan UMKM. Dan, yang paling marak di Kecamtan Setu. Itu zona yang paling banyak melibatkan kelurahan,” ucapnya. Terkait masalah ini, Jajuli menambhakan kalau Panwaslu masih di tahap pencegahan. Sedangkan keputusan ada di BKPP sebagai OPD terkait. Panwaslu berharap, dengan adanya temuan ini Pemkot Tangsel bisa bertindak tegas terhadap oknumnya. “Pemkot bisa bertindak tegas terhadap temuan panwaslu ini. Tegas terhadap ASN baik pejabat tingkat lurah maupun TKS. Di sini pemkot harus minta kepada ASN untuk menegaskan mau mengambil yang mana, memilih parpol atau jabatannya. Karena ini tidak bisa berjalan beriringan,” tambahnya. (mg-7/esa)
Sumber: